Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 19 Sep 2024 23:41 WIT

Penjelasan KPU Papua Selatan soal Jadwal hingga Dana Kampanye Pilkada 2024


					Sosialisasi jadwal kampanye hingga dana kampanye oleh KPU Papua Selatan. Foto: ist Perbesar

Sosialisasi jadwal kampanye hingga dana kampanye oleh KPU Papua Selatan. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024, Rabu 18 September 2024.

Rakor yang berlangsung di Merauke dihadiri sejumlah bakal pasangan calon, pimpinan dan pengurus partai politik.

Materi persiapan kampanye disampaikan Komisioner pada Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu. Sedangkan materi dana kampanye dibawakan  Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Rikarda Ambay

Komisioner pada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Papua Selatan, Daniel Ndiwaen menjelaskan peserta Pilkada wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada institusi teknis.

“Publik atau masyarakat harus mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye dari setiap pasangan calon kepala daerah,” katanya.

Hal ini terkait penggunaan dana kampanye, seperti sumber dana, besaran dan penggunaan dana itu ada aturannya.

“Kita harus bertanggung jawab kepada publik, publik harus mengetahuinya sehingga proses ini harus sesuai aturan,” kata Daniel Ndiwaen saat membuka rakor.

“Khusus untuk dana kampanye, nanti juga akan dilibatkan pihak-pihak lain dalam hal ini konsultan dan akuntan publik,” sambungnya

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Selatan, Alson Markus Kambu menjelaskan jadwal kampanye dimulai  25 September hingga 23 November 2024. Metode kampanye yang diatur dalam PKPU yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka.

“Peserta Pilkada 2024 punya waktu 60 hari untuk kampanye dalam bentuk apapun. Metodenya jelas, ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka. Debat publik digelar KPU selaku penyelenggara. Akan ada tiga kali debat publik,” kata Alson Kambu.

Terkait tahapan kampanye, Alson Kambu mengatakan bahwa KPU Papua Selatan akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan zona kampanye setiap pasangan calon, termasuk menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

“Pemasangan alat peraga dan lain-lain, hal ini yang perlu kami rapatkan dengan pemerintah daerah. Dan kita semua juga perlu menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan seperti pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Rikarda Ambay menyebut ada tiga tahapan penting dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Tahapan dana kampanye dimulai dari pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), lalu masuk ke tiga tahapan besar yaitu LADK yang dimulai 27 Agustus sampai 24 September. Diproses akhir akan dilakukan pengumuman LADK. Tahapan selanjutnya adalah LPSDK, dan LPPDK.

“Dalam tiga tahapan besar laporan dana kampanye ini akan melibatkan stakeholder yang lain seperti KAP, KPK dan PPATK,” sambungnya.

Dalam tahapan dana kampanye, KPU akan menggunakan aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Aplikasi ini secara terperinci memuat informasi seperti jadwal dan tahapan kampanye, penggunaan massa (jumlah), banyaknya kendaraan dan besaran dana yang dikeluarkan.

Untuk sumber dana kampanye itu ada tiga kategori, yakni sumber dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol, lalu sumbangan dari Paslon dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

“Badan hukum BUMD, BUMN atau badan hukum asing, itu dilarang,” kata dia.

Sesuai aturan perundang-undangan, besaran atau batasan dana kampanye dari tiga sumber tersebut masing-masing berbeda. Dana yang bersumber dari Paslon dan dari parpol pengusung jumlah maksimalnya tidak terbatas.

“Untuk parpol non pengusung paling besar Rp750 juta, perseorangan Rp75 juta, dan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta,” ujarnya. *** (Adv/KPU PS)



Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

ABR-Harus di Mata Keluarga Besar Malaka: Sosok Mengayomi

23 November 2024 - 23:58 WIT

Kampanye Akbar JOEL, Ribuan Warga Mimika Teriak Menang Satu Putaran

23 November 2024 - 22:58 WIT

Warga Madura Doakan Kemenangan JOEL di Pilkada Mimika

23 November 2024 - 22:33 WIT

John Rettob Diberi Selempang Habib Helmi: Kode Pimpin Mimika Tanpa Pandang SARA

23 November 2024 - 22:01 WIT

Yan Mandenas Juru Kampanye BRO di Yapen

23 November 2024 - 20:17 WIT

Ahmad Doli: Mathius – Aryoko adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

23 November 2024 - 19:21 WIT

Trending di KABAR KPU ASMAT