KABARPAPUA.CO, Wamena – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memulangkan penjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang beberapa waktu lalu ditangkap di daerah Potikelek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya ke kampung halamannya.
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tokoh LMA, dan salah satu aktivis HAM Papua Theo Hesegem yang juga Ketua Tim Pemberantasan Miras Senjata Tajam (Sajam) dan Penyakit Sosial beserta Forkopimda Jayawijaya berkumpul untuk memulangkan pelaku penjual miras ke kampung halamannya melalui Bandara Wamena, Sabtu, 12 April 2025.
Menurut Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, penertiban penjualan miras dan apa yang dilakukan ini, sesuai dengan instruksi bupati nomor 100.3.3.2/300.5.6/571/2025 tentang pembentukan dan penetapan tim gabungan pengawasan minuman beralkohol (miras), narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, serta sajam di Kabupaten Jayawijaya.
“Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pemberantasan miras, maka pelaku penjualan miras ini akan ditertibkan,” jelas Ronny.
“Sebenarnya kami sangat sayang memulangkan bapak dan ibu ini, tapi karena ulah 1-2 orang bisa merugikan banyak orang. Sehingga berat hati kami memulangkan mereka. Kami mohon tak kembali lagi,” kata Ronny menambahkan.
Menurut Ronny, bagi mereka yang menjual miras, jelas akan memberikan dampak buruk ke masyarakat lainnya. “Untuk itu, kami imbau masyarakat yang masih jual miras, segera hentikan. Mereka harus memilih usaha lain yang halal dan positif,” katanya.
Ketua Tim Pemberantasan Miras Sajam dan Penyakit Sosial Theo Hesegem mengatakan, pihaknya selalu mendukung Pemkab Jayawijaya yang sudah mengeluarkan perda dan peraturan bupati (perbup) tentang pemberantasan miras dan narkoba yang harus diberlakukan.
“Ini menjadi langkah yang maju dan diharapkan akan terus dilakukan. Sebenarnya pelaku penjualan miras yang dipulangkan ini mempunyai hak untuk tinggal disini, tetap karena cara dan perbuatan mereka yang salah, maka harus ditertibkan,” kata Theo, yang juga salah satu aktivis dan pemerhati HAM di Papua.
Menurut Theo, diharapkan pelaku penjual miras ini tidak kembali lagi ke Kabupaten Jayawijaya dan siapapun yang melakukan penjualan miras maupun narkoba, serta zat adiktif lainnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, baik itu orang asli Papua (OAP), maupun non OAP.
“Para penjual miras tak akan diperlakukan diskriminasi, tapi semua akan diperlakukan sama. Tidak ada toleransi, walaupun pihak keamanan yang melakukan, tetap akan kami laporkan ke pimpinannya yang lebih tinggi,” jelas Theo.
Dampak dari adanya penjualan miras ini, kata Theo, dapat menimbulkan kekacuan di masyarakat, juga bisa terjadi perang suku, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan bahkan terjadi pembunuhan.
“Kami ingin mengembalikan Kota Wamena penuh dengan kenyamanan dan semua warga punya hak untuk menjalani hidup dengan nyaman di kota (Wamena) ini,” terang Theo yang juga mantan wartawan di Papua. ***(Agris Wistrijaya)