KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sebanyak 15 nelayan lokal yang tergabung dalam kelompok pemilik rumpon meminta pembayaran ganti rugi penuh dari PT Huatong Services Indonesia (HSI). Desakan ini muncul menyusul pemutusan 51 titik rumpon secara sepihak yang dilakukan perusahaan asal China tersebut pada 15 Maret 2026.
Pemutusan rumpon dilakukan demi memuluskan jalur survei seismik untuk pemetaan struktur geologi bawah laut dalam rangka eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Namun, langkah ini menyisakan luka mendalam bagi ekonomi nelayan
Perwakilan nelayan, Semba Ronsumbre, menyatakan tindakan perusahaan dilakukan tanpa kesepakatan awal yang jelas mengenai kompensasi. Meski pembayaran untuk lima pemilik telah dilakukan, para nelayan mencium adanya ketidakberesan.
“Kami menolak keras potongan dana sebesar Rp12 juta per rumpon yang tidak dijelaskan alasannya. Itu di luar kesepakatan. Kami minta tidak ada pemotongan lagi dan kembalikan uang yang sudah dipotong!” tegas Semba saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jayapura, Rabu 8 April 2026.
Berdasarkan kesepakatan awal, nilai ganti rugi dibagi menjadi dua kategori yakni rumpon di bawah 12 mil: Rp44,6 juta per unit dan rumpon di atas 12 mil: Rp120 juta per unit.
Dengan total 51 rumpon yang diputus, kerugian nelayan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Angka ini belum termasuk hilangnya pendapatan harian dari penjualan ikan yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka.
Dampak Fatal
Pemutusan rumpon ini tidak hanya memukul dapur para nelayan, tetapi juga ketahanan pangan Kota Jayapura. Data perikanan setempat menunjukkan bahwa nelayan rumpon menyumbang 100 persen tangkapan ikan segar, terutama komoditas strategis seperti Cakalang dan Tuna.
“Sejak Maret lalu, produksi ikan turun drastis. Ini memukul ekonomi rumah tangga dan pedagang pengolahan ikan di pasar lokal. Rumpon adalah sumber utama kami, tanpa itu kami sulit membiayai sekolah anak,” tambah Semba.
Para nelayan merasa dikhianati karena koordinasi awal hanya menyebutkan survei seismik dari bibir pantai hingga 12 mil. Faktanya, rumpon di atas 12 mil pun ikut diputus tanpa pembicaraan sebelumnya.
Kini, para nelayan memberikan tenggat waktu bagi pemerintah daerah untuk turun tangan. Mereka berharap mediasi segera dilakukan agar ganti rugi dibayar lunas sebelum 10 April 2026. *** (Natalya Yoku)


















