KABARPAPUA.CO, Sentani– Mulai Januari 2023, ASN di Pemkab Jayapura wajib mengisi absensi dengan sidik jari. Hal ini sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura nomor: 800/59/SE/SET tanggal 16 November 2022 tentang Pengaktifan Absensi Sidik Jari (Fingerprint) pada tanggal 4 Januari 2023.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura selaku OPD teknis, sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, telah mempersiapkan mulai dari maintenance mesin-mesin absen fingerprint dan juga permintaan daftar nominatif pegawai atau daftar hadir setiap OPD, guna mengupdate data pegawai di setiap mesin absen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon menjelaskan absensi fingerprint diyakini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para ASN.
Ia menjelaskan, Pemkab Jayapura sejak 2015 telah menggunakan absensi sidik jari, pada awalnya mesin absensi ini terpasang di seluruh OPD. Pada 2018, sebanyak 10 distrik dan 2 kelurahan juga mulai menggunakan absensi sidik jari.
“Sebelum terjadinya bencana alam banjir bandang hingga pandemi Covid-19, penggunaan mesin absen ditiadakan akibat bencana alam dan hari ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa 31 Januari 2023.
Gustaf bilang, untuk pengaktifan fingerprint akan dilakukan hingga ke distrik. Kendalanya, layanan internet sudah tidak ada. Karena kita tidak ada biaya untuk maintenance lagi atau top up kuota internet tiap bulan.
“Kami berharap dengan dukungan anggaran yang cukup akan dikembangkan absensi mobile versi android dan ios berbasis gps untuk memudahkan para pegawai. Contohnya, seorang pegawai sudah berada dalam radius lingkungan kantor sudah bisa absen langsung dari handphonenya,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan kembali diterapkannya sistem absensi dengan sidik jari tersebut harus didukung semua pihak, sehingga tercapai upaya daerah menuju kedisiplinan yang lebih baik. *** (Kominfo Jayapura)