KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 10September 2025.
Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) yang mendalilkan adanya berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran serius selama proses PSU.
Salah satu poin utama dalam gugatan adalah adanya perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil, yang dinilai berpotensi mencederai integritas pemilu.
Majelis Hakim MK Saldi Isra menyampaikan, perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 dan seluruh pihak diwajibkan hadir.
“Perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Para pihak diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan sela.
Dalam tahap pembuktian ini, masing-masing pihak diperkenankan menghadirkan maksimal enam orang saksi dan ahli dari setiap provinsi, sesuai dengan ketentuan penanganan perkara PHP Gubernur.
Majelis Hakim MK juga akan mendengarkan seluruh keterangan, menilai alat bukti tambahan, dan mengesahkan dokumen yang relevan.
Pasangan BTM-CK kini tengah mempersiapkan saksi, ahli, serta bukti tambahan untuk memperkuat dalil mereka di hadapan majelis hakim.
Tim hukum mereka menegaskan, proses ini adalah momentum penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan PSU.
Keputusan MK ini menjadi sorotan publik, terutama di Papua, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. ***(Imelda)




















