KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Juru Bicara Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano (BTM) dan Calon Wakil Gubernur Papua Constan Karma (CK), Marshel Morin mengecam beredarnya selebaran atau flayer di media sosial (medsos) mengenai kegiatan kerja sama antara Koalisi Papua Cerah dengan Polres Kabupaten Kepulauan Yapen untuk pembuatan SIM A dan SIM C gratis.
Marshel menyebut, kegiatan tersebut merupakan bentuk ketidaknetralan kepolisian dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 mendatang.
“Kami meminta Bawaslu Papua menegur dan menghentikan kegiatan tersebut. Sebab sudah jelas melibatkan koalisi partai yang notabene adalah pendukung pasangan Calon Nomor Urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen dalam PSU Pilkada Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua pada Agustus mendatang,” jelas Marshel, Selasa, 29 Juli 2025.

Juru Bicara Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano (BTM) dan Calon Wakil Gubernur Papua Constan Karma (CK), Marshel Morin. (IST)
Marshel menekankan pentingnya menjaga netralitas kepolisian dalam proses demokrasi, terutama menjelang PSU Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025. “Kita wajib menjaga proses demokrasi berjalan dengan benar tanpa ada intrik menggunakan kegiatan yang bermuatan politis dengan melibatkan institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Marshel, pihak BTM-CK juga secara khusus meminta Kapolda Papua untuk menertibkan kegiatan yang dimaksud. “Kegiatan ini jelas-jelas melanggar sikap institusi Polri yang netral,” kata Marshel.
Permintaan serupa, kata Marshel, juga ditujukan kepada Bawaslu Papua agar segera menegur dan menghentikan kegiatan kerja sama antara Koalisi Papua Cerah dan Polres Kepulauan Yapen yang dijadwalkan pada tanggal 30-31 Juli 2025 itu.
Klarifikasi Flayer SIM Gratis
Wakil Ketua I Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), Pontius Rumaikewi memberikan klarifikasi terkait selebaran atau flyer yang beredar di medsos mengenai program pembuatan SIM A dan SIM C gratis di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurut Pontius, kegiatan tersebut bukan agenda resmi Tim Koalisi Papua Cerah, melainkan murni inisiatif mandiri dari para relawan simpatisan Mari-Yo yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Flyer yang beredar memang menimbulkan kesalahpahaman, namun kami tegaskan kegiatan itu bukan bagian dari agenda resmi koalisi. Ini murni kegiatan sosial relawan yang ingin membantu masyarakat mendapatkan SIM secara gratis,” kata Pontius, Rabu, 30 Juli 2025.
Hal senada disampaikan juga Ketua Relawan Peduli Lalu Lintas, Sami Suwela yang mengatakan, kegiatan itu muncul dari keprihatinan para relawan terhadap kondisi lalu lintas di Kepulauan Yapen, di mana masih banyak masyarakat yang belum memiliki SIM.

Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mari-Yo saat klarifikasi di Polres Kepulauan Yapen. (IST)
“Kami prihatin karena banyak masyarakat yang belum memiliki SIM, padahal itu sangat penting untuk keselamatan di jalan. Ini bentuk aksi nyata kami membantu, bukan sekadar janji. Kami ingin membuktikan relawan Mari-Yo benar-benar hadir di tengah masyarakat. Kegiatan ini murni bentuk kepedulian dan inisiatif relawan, tanpa ada keterlibatan langsung dari struktur tim koalisi,” jelas Sami.
Sedangkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen, Iptu Indra Mansi, menanggapi informasi terkait flayer pembuatan SIM gratis yang beredar di medsos itu, dengan menjelaskan, bahwa hingga Selasa, 29 Juli 2025, pihaknya belum menerima surat resmi terkait kegiatan pembuatan SIM gratis tersebut.
“Belum ada surat masuk kepada kami hingga saat ini. Namun jika nantinya kegiatan tersebut akan dilaksanakan, maka kami dari Satlantas Polres Kepulauan Yapen akan tetap mengacu pada prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam pembuatan SIM,” jelas Iptu Indra Mansi.
Iptu Indra Mansi menyampaikan, pihak kepolisian menyambut baik inisiatif para relawan yang ingin membantu masyarakat, asalkan tetap mengikuti aturan dan ketentuan resmi yang berlaku. ***(Natalya Yoku dan Ainun Faathirjal)




















