Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA · 29 Apr 2025 21:19 WIT

Mendagri Didesak Terbitkan SK Pelantikan DPRP Terpilih Jalur Pengangkatan


					Pieter Ell, Kuasa Hukum  11 anggota DPRP terpilih jalur pengangkatan. Foto: ist Perbesar

Pieter Ell, Kuasa Hukum 11 anggota DPRP terpilih jalur pengangkatan. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Jakarta– Sebelasa calon DPR Papua (DPRP) menyayangkan penundaan Surat Keputusan pelantikan 11 anggota DPRP periode 2024-2029 dari jalur pengangkatan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Pieter Ell, ke-11 calon anggota DPRP meminta Kemendagri mengeluarkan surat pelantikan tersebut.

“Pertama, obyek sengketa berupa keputusan tim seleksi  dalam perkara no.12 dan 13 tahun 2025 PTUN  itu prematur dan belum final,” jelas Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Kedua, lanjutnya, tidak ada penetapan penundaan dari majelis hakim  terhadap obyek sengketa yang dikeluarkan oleh tim seleksi. Ketiga, gugatan ke PTUN Jayapura salah kamar, di mana  bagi individu yang merasa dirugikan hanya dapat mengajukan gugatan terhadap Mendagri di PTUN Jakarta .

“Atas pertimbangan hukum tersebut, saya memohon agar Mendagri bisa menerbitkan SK pelantikan 11 anggota DPRP jalur pengangkatan,” kata advokat yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar bareng Syahrini ini.

Pieter Ell mengingatkan, penerbitan SK Pelantikan itu sangat penting agar tidak mengulangi ‘dosa-dosa’ yang terjadi 5 tahun lalu, di mana anggota DPRP jalur pengangkatan hanya efektif menjalankan tugasnya selama 4 tahun karena keterlambatan SK Mendagri.

“Saya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, sehingga Anggota DPRP bisa bekerja maksimal,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengakui, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025.

Hanya saja, saat ini proses pengesahan masih ditunda, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke PTUN Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). Perkara tersebut teregister dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

“Kemendagri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” imbuh Wamendagri. *** (siaran pers)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wagub Aryoko: Pelaksanaan MBG di Papua Tak Bisa Dilakukan Biasa-biasa saja

23 January 2026 - 15:34 WIT

Tim Penggerak Percepatan Pembangunan Dilantik, Gubernur Papua: Hadirkan Solusi Berdampak

15 January 2026 - 10:38 WIT

Hearing Center Hadir di RSUD Jayapura

9 January 2026 - 13:49 WIT

7 Regulasi Non-APBD 2026 Siap Ditetapkan untuk Pembangunan Inklusif Papua

9 January 2026 - 12:27 WIT

Perkuat Akuntabilitas, Gubernur Papua Serahkan DPA ke OPD

5 January 2026 - 18:04 WIT

Gubernur Papua Dorong ASN Tingkatkan Disiplin, Kinerja, dan Pelayanan Publik

5 January 2026 - 17:35 WIT

Trending di KABAR PAPUA