Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 May 2025 01:09 WIT

Marah Ditegur Berisik, Pria di Kainui Distrik Angkaisera Bunuh Tetangganya


					Ilustrasi berkelahi (kompasiana.com) Perbesar

Ilustrasi berkelahi (kompasiana.com)

KABARPAPUA.CO, Serui – Marah ditegur berisik, pria berinisial YK (56) membunuh tetangganya berinisial MEK (45) menggunakan parang. Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Kainui II, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Kapolres Kepulauan Yapen Ardyan Ukie Hercahyo dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Mei 2025 mengatakan, tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban.

Ardyan menjelaskan, kronologis kejadian kasus ini berawal pada Sabtu, 12 Mei 2025 pukul 21.00 WIT, dimana terjadi ribut-ribut di rumah tersangka YK, mengakibatkan korban MEK yang rumahnya berada diseberang akhirnya mendatangi rumah pelaku (YK) dengan membawa pisau, yang berakhir pertengkaran hebat dan pembunuhan.

“Akibat kejadian itu, tersangka YK meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk bersembunyi. Sementara korban MEK dilarikan ke RSUD Serui namun korban tidak dapat diselamatkan akibat kehabisan banyak darah. Setelah kejadian, keluarga MEK dengan amarah mendatangi rumah YK dan membakar habis rumah tersangka,” jelas Ardyan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 parang panjang, celana, serta kaos yang digunakan pelaku YK saat membunuh korban MEK.

“Tersangka YK dipersangkakan Pasal 338 ayat 1 Subsidar 351 ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan subsidar, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara,” terang Ardyan.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Yapen Hendra Wahyudi menambahkan, proses penangkapan dan penyitaan barang bukti pelaku YK dilakukan kurang dari 1×24 Jam dilanjutkan dengan penahanan pelaku beserta barang bukti di Polres Kepulauan Yapen.

Hendra mengatakan, kasus perkara ini sementara berjalan, dimana SPDP telah dikirimkan permintaan penetapan penyitaan dan pengiriman berkas tahap 1. “Kami lagi menunggu balasan dari Kejaksaan.Semoga saja P21 dan secepatnya dapat dilimpahkan,” katanya. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA