KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Tim kuasa Hukum GR, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum Cawagub Papua menyebutkan kasus yang dilaporkan murni pidana KDRT dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Tim kuasa hukum GR berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBG) Iustitia Papua yakni Samsul Tamher, Christian Sugiatno, Robert Teppy dan Yandhy Chanigia Purnama.
Robert Teppy meminta kepolisian memproses pelaporan GR, sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ini murni masalah KDRT dan asusila. Kami tidak membahas tentang politik. Kasus ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila. Saya pikir tidak mungkin korban menjelaskan secara detail. Apalagi calon pejabat tak layak melakukan hal itu,” ujarnya.
Dalam laporanya, GR menjelaskan peristiwa terjadi pada salah satu hotel di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen pada 1 Desember 2024. *** (Rilis)