Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 23 Sep 2024 19:05 WIT

KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Mimika, Ada Petahana


					Penyerahan SK penetapan Paslon Johannes Rettob-Emanuel Kemong kepada Tim Paslon Joel. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Penyerahan SK penetapan Paslon Johannes Rettob-Emanuel Kemong kepada Tim Paslon Joel. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Timika – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Penetapan ketiga paslon dalam  rapat pleno tertutup pada Minggu malam 22 September 2024. Rapat berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hasanddin, Irigasi, Timika, Papua Tengah.

Tiga paslon tersebut yakni petahana Johannes Rettob yang berpasangan dengan Emanuel Kemong. Lalu, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe.  Terakhir, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma, mengatakan penetapan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika sesuai Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024.

“Hasil penelitian serta verifikasi yang telah dilakukan menjadi acuan KPU Mimika menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan penetapan pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” kata Hyeronimus Kia Ruma.

Hyero juga menjelaskan terkait tanggapan masyarakat soal dua paslon yang dilaporkan ke KPU Mimika. Pihaknya telah melakukan klarifikasi hingga konsultasi dengan KPU RI.

“Kalau secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pengecekkan dokumen, termasuk konsultasi dengan KPU RI. Hasilnya sebagai dasar dalam menetapkan pasangan calon,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggapan masyarakat tidak menjadi acuan untuk mempengaruhi pencalonan berdasarkan Pasal 20-23 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi untuk tanggapan masyarakat itu kami hanya verifikasi secara formil. Kalau dari tanggapan masyarakat, pelapor yang melapor tidak puas setelah dilakukan penetapan bisa dimasukkan ke ruang sengketa,” katanya.

Sesuai tahapan, KPU Mimika akan menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pada Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIT. Selanjutnya pada 24 September 2024 deklarasi kampanye damai. Tahapan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK