KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi memulai proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2025.
Pleno rekapitulasi digelar pada Sabtu 9 Agustus 2025 di Aula Kantor KPU Papua yang dihadiri Bawaslu Papua, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta unsur forkopimda Papua.
Pada pembukaan tersebut, belum ada hasil rekapitulasi dari kabupaten/kota yang siap diplenokan di tingkat provinsi, sehingga rapat pleno diskors sementara hingga hasil dari daerah mulai masuk dan siap untuk direkap.
Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak menjelaskan, proses rekapitulasi PSU dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD), kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan terakhir di tingkat provinsi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi memulai proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2025. Foto: Imelda/KabarPapua.co
Jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU setempat yakni pleno tingkat distrik akan berlangsung 7–13 Agustus 2025, pleno tingkat kabupaten/kota berlangsung 8–13 Agustus 2025 dan tingkat provinsi pada 9–16 Agustus 2025
Simbiak memastikan proses rekap tingkat provinsi tidak harus menunggu seluruh distrik selesai. “Ketika ada distrik yang sudah menyelesaikan rekap, maka langsung dilakukan rekap di tingkat kabupaten/kota. Begitu juga di tingkat provinsi,” jelasnya.
Meski proses rekapitulasi masih berlangsung, KPU Papua optimis seluruh tahapan akan selesai sesuai jadwal.
“Sampai saat ini belum ada hambatan. Kami optimis, rekapitulasi akan selesai pada 16 Agustus,” ujarnya.
KPU Papua berkomitmen memastikan proses rekapitulasi berjalan lancar dan akurat, demi menghasilkan pemimpin yang sah dan dipercaya oleh masyarakat Papua. *** (Imelda)




















