KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan memenuhi syarat maju Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze dalam konferensi pers yang digelar usai rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilgub Papua Selatan pada Minggu, 22 September 2024.
Theresia didampingi Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Daniel Ndiwaen, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Alson Markus Kambu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Helda Richarda Ambay, Komisioner Divisi Hukum Jufri Toatubun, dan Sekretaris KPU Jimmy Winarta.
Menurutnya, sesuai dengan jadwal dan tahapan, dan juga sesuai Pasal 120 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU provinsi telah melaksanakan rapat pleno tertutup dengan agenda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah memenuhi syarat.
“Proses penetapan ini merupakan bagian dari tahapan pilkada yang telah dijadwalkan dan dilalui,” jelasnya.
Ke-4 bakal pasangan calon atas nama Darius Gewilom Gebze dan Petrus Safan, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak, dan keempat Nikolaus Kondomo dan Haji Baidin Kurita.
Theresia bilang, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan penarikan atau pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 23 September 2024.
Di hari yang sama pula akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan.
“Besok ada dua kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu pengundian dan penetapan nomor urut, sekaligus dengan deklarasi kampanye damai,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Papua Selatan melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. Dalam proses itu, ada empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Selatan yang mendaftarkan diri.
Setelah menerima pendaftaran empat bakal pasangan calon, KPU melaksanakan penelitian atau verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. “Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU Papua Selatan menyatakan 4 bakal pasangan calon memenuhi syarat dan sah untuk ditetapkan menjadi pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan 2024,” katanya. *** (Adv/Rilis)
























