KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan meminta kepada saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur hingga pengawas TPS untuk dapat mendokumentasikan formulir C-Hasil dan C -Hasil Salinan pada saat pemilihan 27 November nanti.
Hal ini guna mengawal hasil perhitungan perolehan suara secara berjenjang dari TPS hingga pleno penetapan rekapitulasi hasil Pilkada di tingkat KPU Provinsi Papua Selatan.
Anggota KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay dalam sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilgub di Merauke, Sabtu 23 November 2024 menjelaskan dokumentasi C Hasil, bisa menjadi data sandingan saat pleno rekapitulasi hasil pada tingkat kelurahan, tingkat distrik, tingkat kabupaten hingga rekapitulasi di tingkat provinsi.
Termasuk kepada partai politik atau paslon harus melengkapi para saksi yang ditugaskan melakukan pemantauan di TPS dengan Handphone Android agar dapat melakukan dokumentasi formulir C hasil dan C hasil salinan pada saat pencoblosan 27 November mendatang.
“Hal ini juga sebagai bentuk pengawasan perolehan suara agar tidak terjadi kecurangan yang dapat mengakibatkan sengketa di kemudian hari,” tutupnya.***