KABARPAPUA.CO, Wamena– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya Silas Hubi menyatakan KPU Jayawijaya tidak melakukan penghitungan cepat atau quick count usai pencoblosan untuk Pilkada Provinsi Papua Pegunungan ataupun Pilkada Kabupaten Jayawijaya.
“Proses penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang dan kami tidak melakukan hitung cepat,” kata Ketua KPU Jayawijaya Silas Hubi kepada Wartawan di Kantor KPU Jayawijaya, Rabu malam 27 November 2027.
Dirinya menjelaskan, perolehan suara yang dilakukan oleh pihak tertentu yang beredar di tengah publik, baik di media sosial (medsos) atau grup whatsapp, belum dipastikan kebenarannya. “Kami pun tidak mengetahui lembaga survei mana yang melakukan perhitungan cepat tersebut,” katanya.
KPU Jayawijaya maupun KPU seluruh Indonesia tetap berpedoman pada SIREKAP yang akan menjadi acuan. SIREKAP Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik. Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
“Setelah masuk dalam SIREKAP, barulah diketahui hasil bersama untuk hasilnya. Sampai saat ini, data SIREKAP dari petugas KPPS belum ada yang masuk di KPU, sehingga perhitungan suara sementara yang beredar itu tidak benar. Public jangan terpancing dengan data yang beredar,” ujarnya.
Pihaknya berharap kepada 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tetap menunggu hasil resmi dari KPU Jayawijaya. “Sampai saat ini, penghitungan masih di tingkat KPPS untuk merekap perolehan suara,” jelasnya.
Lalu, sampai saat ini SIREKAP tidak berfungsi secara maksimal, sebab jaringan internet menjadi kendala untuk mengupload data C hasil atau data perolehan suara di lapangan, sehingga KPU menganjurkan untuk petugas lapangan mendokumentasikan data C dan hasilnya bisa dibantu PPD atau KPU dalam pengisian data SIREKAP.
Sesuai PKPU tahapan perhitungan suara sampai di tingkat provinsi adalah 16 hari kerja. *** (Stefanus Tarsi)