Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 27 Feb 2024 20:59 WIT

KPU Jayawijaya Buka Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024


					Pembukaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. (KabarPapua.co/Stefaus Tarsi) Perbesar

Pembukaan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. (KabarPapua.co/Stefaus Tarsi)

KABARPAPUA.CO, Wamena – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Rapat pleno terbuka berlangsung di Gedung DPRD Jayawijaya, Selasa 27 Februari 2024. Rapat pleno dihadiri Panitia Pemungutan Distrik (PPD) se-Kabupaten Jayawijaya.

Komisioner KPU, Jayawijaya Sonimo Lani mengatakan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat distrik hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan pemilihan umum. Dia berharap para penyelenggara tingkat distrik memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan rapat pleno ini.

“Untuk kelancaran dan suksesnya pelaksanaan rekapituasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya, akan sangat ditentukan penyelesaian rekapitulasi di tingkat PPD,” ujarnya.

Jemput Paksa Jadi Alternatif Terakhir Sebelum Batas 2 Maret

Soni juga mengingatkan bahwa waktu rekapitulasi tingkat kabupaten menyisakan 7 hari. Di mana batas waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara kabupaten pada 5 Maret 2024.

“Mari kita semua mendukung pelaksanaan rapat pleno, sehingga waktu yang ada bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tentu saja selesai sesuai waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa PPD wajib menyelesaikan pleno rekapitulasi suara hingga batas 2 Maret 2024. Untuk itu, pihaknya meminta PPD segera memanfatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

“Kita akan lakukan upaya jemput paksa dengan koordinasi kapolres, itu alternatif terakhir sebelum tanggal 2 Maret 2024. Tanggal 2 Maret PPD wajib rekap kabupaten, 3-5 Maret itu KPU Jayawijaya lakukan rekap, tanggal 6 kita bawa ke KPU Provinsi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Soni menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami juga sampaikan terima kasih kepada jajaran keamanan, baik TNI maupun Polri yang selalu mendampingi KPU, sehingga pemilu dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ucapnya. *** (Stefanus Tarsi)

Artikel ini telah dibaca 873 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Jayawijaya Rangkul Tokoh Masyarakat Demi Pembangunan Daerah

28 July 2026 - 18:12 WIT

Bupati Jayawijaya Bersama Bobon Santoso Masak Bersama Warga dalam Kuali Merah Putih

27 July 2026 - 23:06 WIT

Inilah Tujuh Pejabat yang Mendapat SK Pelaksana Tugas dari Bupati Jayawijaya

25 July 2026 - 08:38 WIT

Bupati Jayawijaya: “Karya Bakti TNI Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan”

24 July 2026 - 00:00 WIT

Bupati Jayawijaya Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Periode 2025-2030

21 July 2026 - 21:31 WIT

825 CPNS Formasi 2024 Ikuti Apel Perdana, Bupati Jayawijaya Tekankan Integritas

21 July 2026 - 21:21 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA