KABARPAPUA.CO, Serui – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Region V Maluku-Papua menertibkan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis 11 Agustus 2022.
Penertiban ini dilakukan dengan memasang beberapa spanduk pada empat bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Penertiban didampingi Sekda Yapen Erny Tania, perwakilan Polres Yapen dan Kejaksaan Negeri Serui.
Adapun bangunan yang menjadi target penertiban KPK dimaksud yakni dua rumah dinas dokter, rumah bekas pengasingan Samratulangi, serta bangunan di kompleks pelayaran Kepulauan Yapen.
“Harusnya ada 10 (bangunan), hanya saja kita baru eksekusi 4 bangunan, hal ini sudah sering kita lakukan terlebih jika masih ada terbukti milik dan menjadi aset daerah,” kata Dian Patria selaku Kepala Satgas Korsubwil V kepada wartawan, Kamis pagi.
Menurut Dian Patria, aset-aset daerah yang ada saat ini sudah semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik. Ia berharap aset milik Pemkab Kepulauan Yapen dapat kembali difungsikan dengan baik.
“Sempat memang ada yang keberatan dan mengklaim milik pribadi, tentunya dengan adanya tanda yang dipasang ini sudah jelas bahwa itu aset daerah, jika ada yang keberatan silakan ajukan sesuai prosedur ke pengadilan,” ucapnya. ***(Agies Pranoto)







