Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

OLAH RAGA · 18 Mar 2025 17:40 WIT

KONI Papua Ajukan Revisi Perdasi Olahraga


					Ketua Umum KONI Papua, Kenius Kogoya. Foto: Imelda/KabarPapua.co Perbesar

Ketua Umum KONI Papua, Kenius Kogoya. Foto: Imelda/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua mengajukan revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga. 

Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (Bapemperda DPR) Papua, Senin 17 Maret 2025.

Ketua Umum KONI Papua, Kenius Kogoya, menjelaskan Perdasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan olahraga.

 “Perdasi ini sangat bertolak belakang dengan aturan di atasnya. UU dan PP yang lebih tinggi tidak boleh dilanggar oleh aturan di bawahnya. Oleh karena itu, kami meminta DPR Papua untuk segera merevisi Perdasi ini,” kata Kenius 

Kenius mengungkapkan keprihatinannya karena KONI sebagai lembaga yang bertugas membina dan meningkatkan prestasi olahraga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perdasi tersebut.

“Kami bahkan tidak tahu asal-usul naskah akademiknya. Pihak universitas yang kami libatkan dalam kepengurusan KONI dan bekerja sama dengan fakultas ilmu keolahragaan pun tidak mengetahui asal naskah tersebut,” ujarnya.

Ia menilai muatan dalam Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 mengatur banyak hal terkait penyelenggaraan olahraga, termasuk pembentukan Komisi Olahraga yang beranggotakan 7 orang untuk mengurus olahraga prestasi. 

“Hal ini menimbulkan kerancuan, karena sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022, yang berwenang mengurus olahraga prestasi adalah KONI di tingkat provinsi,” tambah Kenius.

Kenius menyebut hingga saat ini, KONI Papua belum menerima anggaran untuk melaksanakan program pembinaan olahraga.

“Kami kesulitan menentukan agenda kegiatan berjenjang untuk pembinaan prestasi olahraga. Ini berdampak pada pelaksanaan event penting seperti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang seharusnya dilakukan tahun ini,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kesinambungan dalam pembinaan olahraga prestasi, mengingat agenda seperti Pra-Kejurnas, Pra-PON, dan single event dari berbagai cabang olahraga membutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan. 

“Olahraga prestasi itu harus berjenjang dari tahun ke tahun, sehingga Papua dapat terus mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Kenius mengusulkan agar DPR Papua, KONI, dan pihak-pihak terkait duduk bersama untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih di masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi keolahragaan di Papua berjalan selaras dengan undang-undang yang berlaku, demi kemajuan olahraga di Bumi Cenderawasih,” pungkasnya.

Dengan revisi Perdasi yang diusulkan, KONI Papua berharap dapat kembali menjalankan tugasnya untuk membina olahraga prestasi dan membawa nama Papua bersinar di kancah olahraga nasional. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Freeport – PSSI Gandeng KNVB, Poles Talenta Muda Papua Football Academy

29 November 2025 - 22:27 WIT

Pengurus KONI Kepulauan Yapen Resmi Dilantik

22 November 2025 - 00:26 WIT

Wabup Kepulauan Yapen Buka Turnamen Bulutangkis Maesa Cup V Tahun 2025

19 November 2025 - 21:11 WIT

1.000 Pelari Meriahkan Sorong Electric Run 2025

4 November 2025 - 17:14 WIT

Laga Persaudaraan Ditutup, Inilah Para Juara Turnamen Mini Soccer Masjid se-Abepura

3 November 2025 - 20:36 WIT

Bupati Jayawijaya: Diharapkan Melahirkan Atlet Tenis Meja Tingkat Nasional

31 October 2025 - 06:10 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA