KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua mengajukan revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga.
Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (Bapemperda DPR) Papua, Senin 17 Maret 2025.
Ketua Umum KONI Papua, Kenius Kogoya, menjelaskan Perdasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan olahraga.
“Perdasi ini sangat bertolak belakang dengan aturan di atasnya. UU dan PP yang lebih tinggi tidak boleh dilanggar oleh aturan di bawahnya. Oleh karena itu, kami meminta DPR Papua untuk segera merevisi Perdasi ini,” kata Kenius
Kenius mengungkapkan keprihatinannya karena KONI sebagai lembaga yang bertugas membina dan meningkatkan prestasi olahraga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perdasi tersebut.
“Kami bahkan tidak tahu asal-usul naskah akademiknya. Pihak universitas yang kami libatkan dalam kepengurusan KONI dan bekerja sama dengan fakultas ilmu keolahragaan pun tidak mengetahui asal naskah tersebut,” ujarnya.
Ia menilai muatan dalam Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 mengatur banyak hal terkait penyelenggaraan olahraga, termasuk pembentukan Komisi Olahraga yang beranggotakan 7 orang untuk mengurus olahraga prestasi.
“Hal ini menimbulkan kerancuan, karena sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022, yang berwenang mengurus olahraga prestasi adalah KONI di tingkat provinsi,” tambah Kenius.
Kenius menyebut hingga saat ini, KONI Papua belum menerima anggaran untuk melaksanakan program pembinaan olahraga.
“Kami kesulitan menentukan agenda kegiatan berjenjang untuk pembinaan prestasi olahraga. Ini berdampak pada pelaksanaan event penting seperti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang seharusnya dilakukan tahun ini,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan dalam pembinaan olahraga prestasi, mengingat agenda seperti Pra-Kejurnas, Pra-PON, dan single event dari berbagai cabang olahraga membutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan.
“Olahraga prestasi itu harus berjenjang dari tahun ke tahun, sehingga Papua dapat terus mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Kenius mengusulkan agar DPR Papua, KONI, dan pihak-pihak terkait duduk bersama untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih di masa depan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi keolahragaan di Papua berjalan selaras dengan undang-undang yang berlaku, demi kemajuan olahraga di Bumi Cenderawasih,” pungkasnya.
Dengan revisi Perdasi yang diusulkan, KONI Papua berharap dapat kembali menjalankan tugasnya untuk membina olahraga prestasi dan membawa nama Papua bersinar di kancah olahraga nasional. *** (Imelda)