KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pemerintah Kabupaten Sarmi menjalin kerja sama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura tentang pemungutan, penyetoran pajak barang dan jasa tertentu.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra dan Manajer PLN UP3 Jayapura, Yakomina Sinandi, Senin 25 Maret 2024.
Manajer PLN UP3 Jayapura, Yakomina Sinandi kepada wartawan di Jayapura, menjelaskan perjanjian kerja sama ini sesuai dengan SK Menteri untuk pajak barang dan jasa tertentu.
Menurut dia, kerja sama ini membantu Pemerintah Sarmi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tagihan listrik. “Kami dapat memungut secara resmi, karena harus ada kerja sama baru ada pemotongan di tagihan listrik. Jadi ini kolaborasi antara PLN dan Kabupaten Sarmi, ” ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Yakomina bilang, kerja sama ini sudah terjalin sebelumnya, hanya saja ada perubahan nama. Sebelumnnya, kerja sama ini terkait pajak penerangan jalan dan berganti menjadi pajak barang dan jasa tertentu.
Di mana saat ini di wilayah Kabupaten Sarmi baru 75 persen baru tersambung sambungan listrik. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mengetahui wilayah atau kampung mana saja yang belum terlistriki.
“Di kabupaten Sarmi untuk tahun 2023 sudah mencapai 800-900 juta per tahun. Tahun ini juga diharapkan para pelanggan di Kabupaten Sarmi gunakan listrik secara resmi,” ucapnya.
Transisi Penggunaan Energi Ramah Lingkungan
PLN UP3 Jayapura telah melakukan penyambungan listrik yakni di Kampung Samanente menggunakan energi hijau ramah lingkungan. Penggunaan energi hijau ini dengan menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Sekarang kita memang transisi ke energi ramah lingkungan. Untuk kendala PLN melistriki beberapa wilayah di Kabupaten Sarmi ini karena faktor geografis, dan transportasi,” ungkapnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Sarmi, Markus Mansnembra menjelaskan, perjanjian kerja sama ini lebih menekankan kepada penarikan tetapi juga terkait cara penyetoran listrik.
“Jadi makin mengikat kita semua masyarakat dan pemerintah bukan hanya sebagai pengguna atau pemakai jaringan listrik. Namun, kita mempunyai kewajiban melakukan penyetoran,” kata Markus.
Markus menyebut, kerja sama ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sementara dalam proses. Dia pun berharap kerja sama ini semakin memperjelas kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami imbau juga masyarakat tidak melakukan pencurian aliran listrik atau penyambungan tanpa izin. Dengan adanya kerja sama ini pemerintah dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya. *** (Imelda)