Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 14 Nov 2024 19:50 WIT

Ketua Bawaslu Papua Ungkap Alasan Hentikan Kasus Pj Walikota Jayapura


					Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin saat menjelaskan alasan hentikan kasus Pj Walikota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin saat menjelaskan alasan hentikan kasus Pj Walikota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Bawaslu Papua secara resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran terhadap Penjabat Walikota Jayapura, Christian Sohilait.

Pernyataan ini resmi disampaikan Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin dalam konferensi pers pada Kamis 14 November 2024.

Dalam penyampaiannya, Hardin menegaskan penanganan laporan dugaan  pelanggaran oleh Pj Walikota Jayapura tidak dapat dilanjutkan pada tingkat selanjutnya.

Hardin menjelaskan, penghentian kasus tersebut, karena bukti rekaman yang disampaikan dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti. Hal ini dikarena rekaman diperoleh dari WhatsAap grup atau bukan dari awal.

“Sehingga ketika diminta mana yang rekaman aslinya di kuatirnya sudah tidak lagi murni,” ungkap Hardin.

Hardin mengatakan butuh waktu lebih untuk menindaklanjuti alat bukti rekaman asli yang serahkan. Bawaslu Papua membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan keaslian rekaman.

Sementara waktu yang diberikan hanya 5 hari.”Lagi-lagi itu sudah lepas dari renas waktu yang diberikan dari UU itulah kelemahan kami,” kata Hardin.

Kata Hardin, ketika kasus tersebut dilanjutkan pasti sudah sampai di penyidikan kepolisian. Akan tetapi karena kesimpulan kedua di Gakkumdu tidak bisa dilanjutkan, sehingga laporan tersebut harus dihentikan.

Bawaslu Papua dalam melakukan kajian awal pembahasan pertama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 November 2024. Pembahasan menyangkut keterpenuhan unsur formil dan materil atas laporan.

Selain itu, dari hasil kajian tersebut telah memutuskan sudah terpenuhi syarat formil dan materil terkait dengan laporan yang disampaikan.

Bawaslu Papua juga telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah saksi. Selain baik saksi pelapor, pihaknya mengundang saksi yang berkaitan dengan penanganan kasus itu.

“Jadi ada sebanyak 13 saksi yang kami undang, termasuk 2 ahli guna meminta pendapat. Yang didalamnya ada pendampingan yang dilakukan oleh Gakkumdu,” terangnya.

Anggota Bawaslu Papua, Youfrey Y Kabelen menambahkan bahwa pada poin kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran terkait netralitas  ASN, dan Bawaslu Papua bersepakat sudah terjadi pelanggaran netralitas.

“Kami sepakat diduga sudah ada rekomendasi ke BKN pusat terkait dengan laporan yang diterima. Sehingga sudah disampaikan untuk netralitas ASN sudah dikirim ke BKN. Secara internal di BKN untuk menangani sesuai prosedur dan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Youfrey. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Robbi Rumansara: Perintah Jelas, Siapkan Mesin Partai untuk Mari-Yo

29 March 2025 - 01:30 WIT

Partai Golkar Papua Gelar Buka Puasa Bersama Mari-Yo  

29 March 2025 - 01:13 WIT

BADKO HMI Tanah Papua Ajak Jaga Demokrasi Menuju PSU Gubernur

24 March 2025 - 22:58 WIT

DPR Papua Bahas Persiapan PSU Bersama KPU, Bawaslu, dan TAPD Papua

19 March 2025 - 22:32 WIT

Paulus Waterpauw Dukung Pasangan BTM-CK pada PSU Agustus 2025

17 March 2025 - 23:40 WIT

KPU Papua Pastikan Mengkroscek Administrasi Constant Karma

10 March 2025 - 10:10 WIT

Trending di POLITIK