KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tanah Papua.
Terbaru, penyidik Kejati Papua menyita uang tunai senilai Rp1,1 miliar dari salah satu vendor, yang terlibat dalam proyek penyiaran Host Broadcast Production pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyatakan, uang tunai itu berasal dari hasil pinjaman pembayaran dilakukan Bendahara Umum Panitia Besar (PB) PON Papua kepada PT Samuan Rumah Kreasi selaku pelaksana pengawasan siaran.
Kata Sawaki, pinjaman senilai Rp2,5 miliar yang di gunakan untuk pembayaran pekerjaan Host Broadcast Production yang tak tercantum dalam anggaran resmi yang tertuang dalam DPA maupun DPA-P PB PON XX, dan kini dijadikan barang bukti oleh Kejati Papua.
“Jadi dana itu oleh Drs Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua kepada Ir Bambang Edi Heryanto Direktur PT Samuan Rumah Kreasi. Dan Bambang baru kembalikan sebagian dana sebesar Rp1,1 miliar dan masih ada sisa dana Rp1,4 yang belum dikembalikan,” jelas Sawaki di Kantor Kejati Papua, Kota Jayapura, Kamis 3 Juli 2025.
Sawaki menyampaikan, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus korupsi PON Papua. Sehingga total dana yang berhasil diselamatkan Kejati Papua hingga saat ini, telah mencapai Rp23,430 miliar.
“Untuk pengembalian dana perkara PON XX Papua di tahun 2024 Rp15,604 miliar lebih dan untuk di tahun 2025 sebesar Rp7,825 miliar. Sehingga dengan total sampai saat ini telah mencapai Rp23,430 miliar,” terang Sawaki.
Sebagaimana diketahui, update penanganan kasus: Kejati Papua telah memeriksa 12 saksi dalam perkara PON XX Part Dua Tahun 2025. Dan telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana PON XX Part Satu Tahun 2024, berinisial T-R, R-D, R-L, dan V-P.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse menambahkan, adanya pengembalian dana pada perkara PON XX Papua oleh beberapa pihak terkait, diharapkan kepada para saksi- saksi yang telah dilakukan pemeriksaan agar segara mengembalikan kerugian keuangan negara yang bukan haknya.
“Saya harap kita penyidik pada Kejati Papua dalam melakukan penegakan hukum dengan memakai hati memberikan kesempatan, agar para saksi dapat mengembalikan dana tersebut,” kata Nixon.
Nixon menegaskan, Kejati Papua terus berkomitmen mendalami perkara-perkara PON Part Dua.”Perkara PON Part Dua, kami tidak tebang pilih. Kami tetap tajam ke atas dan humanis ke bawah.Jadi siapapun dia yang terlibat dalam perkara PON kami pasti akan tindak tegas,” pungkasnya. ***(Imelda)