Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 29 Nov 2023 14:39 WIT

Kapok! Pria di Jayapura Diciduk Polisi Gegara Jualan Meriam Spiritus


					Petugas Polsek Abepura menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Selasa malam 28 November 2023. (Dok Humas Polresta) Perbesar

Petugas Polsek Abepura menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Selasa malam 28 November 2023. (Dok Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aparat kepolisian menciduk penjual meriam spiritus di kawasan Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa 28 November 2023.

Selain menciduk penjual berinisial HK (39), polisi turut mengamankan 27 meriam berukuran satu meter yang terbuat dari kaleng bekas. 26 botol spiritus beragam ukuran, 20 korek gas, serta sebuah meriam ukuran lebih dari satu meter.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto membenarkan penertiban pedagang yang menjual meriam spiritus di samping Toko Kalam Hidup. Penertiban dipimpin Kanit Lantas Polsek Abepura, Ipda Adhita R Lescahya.

“Saat tiba di lokasi anggota mengamankan pedagang penjual meriam spiritus berinisial HK (39) beserta barang buktinya ke Mapolsek Abepura,” ujar Soeparmanto, Rabu.

Ia menjelaskan, 26 botol spiritus yang diamankan dikemas dalam beragam botol bekas. Empat botol ukuran air mineral Aqua, 14 botol Teh Pucuk, 4 botol Good Day dan 4 botol parfum.

“Barang bukti berupa spiritus kami musnahkan dengan cara ditumpahkan dalam selokan depan Polsek Abepura. Untuk  meriam kami hancurkan dengan menggunakan linggis,” tegasnya.

Sementara pedagang meriam sendiri mendapat peringatan dengan membuat surat pernyataan tidak menjual meriam. “Jadi apabila kemudian hari, HK kedatangan menjual meriam akan mendapat sanksi dari kepolisian,” katanya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA