KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk Kantor Advokat Pieter Ell sebagai kuasa hukum dalam kasus rekaman suara viral.
Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada kepala distrik dan lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah satu Paslon Pilgub Papua.
“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell dalam keterangan tertulis, Kamis 7 November 2024.
Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Dimana terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Ia menjelaskan penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Pieter Ell berlangsung di Jakarta pada Rabu 6 November 2024.
“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa 5 November 2024, mengatakan telah menindaklanjuti laporan LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai Rabu, 6 November 2024. Klarifikasi dilakukan dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan LSM Gempur.
“Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender. Dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan atau saksi,” katanya. *** (Rilis)