Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PUBLIK · 7 Dec 2024 16:09 WIT

Kabupaten Mappi dan Merauke Mengawali Perolehan Suara Pilgub Papua Selatan


					Pleno recapitulasi suara Provinsi Papua Selatan. Foto: ist Perbesar

Pleno recapitulasi suara Provinsi Papua Selatan. Foto: ist

KABARPAPUA.CO, Merauke– KPU Provinsi Papua Selatan mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan pada Pilkada serentak 2024. 

Rapat pleno yang berlangsung di Kabupaten Merauke, 7-8 Desember 2024 yang juga dihadiri oleh komisioner dan staf KPU dari empat kabupaten, Bawaslu, LO Paslon, dan para saksi Paslon.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse saat membuka rapat pleno terbuka menjelaskan tahapan pemilihan dapat berjalan tepat waktu, baik dalam proses pemungutan, perhitungan bahkan sampai dengan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan secara berjenjang mulai dari TPS, distrik, kabupaten hingga  provinsi dengan dukungan dari berbagai pihak.

Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan  perolehan suara tingkat provinsi dimulai dari KPU Kabupaten Mappi dan dilanjutkan dengan KPU Kabupaten Merauke. 

“Kami sudah menjadwalkan untuk hari ini yang akan tampil lebih dulu menyampaikan rekapitulasi perolehan hasil suara yaitu Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke. Sementara untuk Kabupaten Boven Digoel dan Asmat dijadwalkan pada hari Minggu 8 Desember 2024,” kata Theresia Mahuse. 

Theresia menjelaskan bahwa sesuai jadwal Kabupaten Merauke dan Mappi didahulukan karena telah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara untuk Boven Digoel dan Asmat baru selesai melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sehingga untuk dua kabupaten ini dijadwalkan akan mengikuti proses rekapitulasi Tingkat provinsi pada 8 Desember 2024.

“Karena kita hanya empat Kabupaten, jadi diusahakan selama dua hari ini bisa rampung atau selesai sesuai jadwal. Dan diharapkan tidak ada masalah dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi ini,” ujarnya.

Theresia Mahuse menambahkan bahwa setelah tiga hari dilaksanakan rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat provinsi, pasangan calon yang merasakan keberatan atau tidak puas dengan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provins dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Sementara untuk penetapan pasangan calon sendiri itu akan dilakukan ketika MK mengumumkan perkara yang teregister di MK dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Apabila setelah tiga hari diumumkan oleh MK, daerah yang tidak mempunyai sengketa atau perkara maka dapat melakukan tahapan penetapan. Namun bagi daerah yang ada sengketa akan melalui proses sidang di Mahkamah Konstitusi hingga inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap barulah dilakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

“Sejauh ini belum ada laporan untuk kita di tingkat provinsi juga pada Tingkat kabupaten bahwa ada pihak-pihak yang siap menempuh gugatan melalui MK. Pada prinsipnya jika terdapat sengketa, kami siap mengikuti proses sidang di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

RSUP Jayapura dan RSCM Perkuat Layanan KIA di Papua

24 June 2026 - 10:47 WIT

Terkait Surat Izin Pemalangan, RSUP Jayapura Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

17 June 2026 - 19:19 WIT

Riset Unhas di Eropa: PKMK Hemat Biaya hingga Triliunan Rupiah

5 June 2026 - 15:43 WIT

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Papua, RSUP Jayapura Perkuat Kolaborasi 

4 June 2026 - 16:25 WIT

Dukung Layanan Kesehatan ASN di Papua, RSUP Jayapura dan PT Taspen Perkuat Kerjasama 

4 June 2026 - 16:01 WIT

WKRI Cabang Santa Monika Paniai Sukses Selenggarakan Sidang Pleno LPJ Akhir Masa Jabatan

29 May 2026 - 18:38 WIT

Trending di PUBLIK