KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Peserta BPJS Ketenagakerjaan dimudahkan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun portal Lapak Asik, sehingga peserta tidak harus selalu datang langsung ke kantor cabang untuk memulai proses pencairan.
Kemudahan ini menjadi solusi bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT setelah memenuhi persyaratan, baik karena memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun kondisi lain yang diatur dalam ketentuan program JHT.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, mengatakan pemanfaatan layanan digital memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengajukan klaim tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor cabang dengan membawa berkas fisik.
“Sekarang peserta bisa mengajukan layanan melalui aplikasi JMO atau website Lapak Asik, tidak perlu datang ke kantor tanpa membawa banyak dokumen,” ujar Sirta.
Ia menjelaskan, melalui portal Lapak Asik, peserta juga dapat mengambil antrean secara daring untuk mendapatkan jadwal pelayanan di kantor cabang. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui waktu kedatangan yang telah ditentukan dan mengurangi waktu tunggu saat mengakses layanan.
Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi ketentuan, antara lain mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, mengalami PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia yang klaimnya diajukan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain yang dipersyaratkan, Kartu Keluarga (KK), serta buku tabungan atau informasi rekening bank aktif.
“Peserta juga perlu menyiapkan surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen lain yang sesuai dengan alasan pengajuan klaim. NPWP diperlukan apabila memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” imbuhnya
Bagi peserta yang memenuhi kriteria layanan JMO, pengajuan klaim dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Selanjutnya, peserta memilih menu klaim JHT dan memastikan persyaratan pada sistem telah terpenuhi. Peserta kemudian memilih alasan pengajuan, memeriksa data diri, melakukan swafoto sesuai petunjuk, serta mengisi informasi rekening bank dan data lain yang diminta.
Sebelum mengirim pengajuan, peserta perlu memastikan seluruh data pribadi dan informasi saldo yang ditampilkan telah sesuai. Setelah konfirmasi dilakukan, pengajuan klaim akan diproses sesuai tahapan verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta diimbau memeriksa persyaratan berdasarkan kondisi kepesertaan masing-masing serta menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai tata cara dan ketentuan pencairan JHT,” katanya. *** (Rilis/Imelda)







