KABARPAPUA.CO, Asmat – Polres Asmat memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan operasi dan razia selama beberapa bulana terakhir. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Asmat, Senin 1 Juli 2024.
Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos turut hadir dalam pemusnahan miras bersama Wakapolres Asmat Kompol Sutardi, SH, MH. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras Polres Asmat.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Polres Asmat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Pemusnahan miras ini adalah bukti nyata dari upaya tersebut,” kata Elisa Kambu.
Elisa Kambu mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga meminta masyarakat tidak mengkonsumsi dan menjual miras secara ilegal.
“Masyarakat harus turut serta dalam upaya menjaga ketertiban dengan tidak mengkonsumsi dan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Mari kita ciptakan Asmat yang aman dan damai, terutama menjelang pemilukada,” pintanya.
Ia berharap pemusnahan miras menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras. Selain itu juga momentum pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan.
Wakapolres Asmat, Kompol Sutardi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari razia dan penangkapan selama beberapa bulan terakhir.
“Ratusan minuman keras ini kami amankan dari berbagai operasi yang telah dilakukan. Terdapat 103 botol dan 102 kaleng miras yang dimusnahkan, termasuk Anggur Merah, Anggur Hijau, Bronson, Angker Stout, Vodka, Sopi, Bir Angker, dan Bir Guinness,” jelasnya.
Menurut dia, pemusnahan ini bagian dari komitmen Polres Asmat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Asmat. Paling utama, keamanan menjelang pentahapan Pilkada 27 November 2024.
“Saya berharap dengan adanya razia miras ini dapat mengurangi masuknya minuman beralkohol di Kabupaten Asmat. Hal ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa pemilukada,” ucapnya. *** (Siaran Pers)