KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Ikatan Pilot Indonesia (IPI) mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak segera dan turun tangan dalam memulihkan, menjamin dan memastikan keamanan penerbangan khususnya di daerah dengan resiko keamanan tinggi.
Desakan ini menyusul penembakan terhadap pesawat Smart Air yang menewaskan Captain Pilot Egon Erawan dan Captain Baskoro Adi Anggoro di Bandara Korowai Batu, Rabu 11 Februari 2026.
IPI juga meminta Komite Nasional Keamanan Penerbangan untuk mengambil langkah pencegahan berupa penghentian operasional bandara beresiko keamanan tinggi, sampai terjaminnya keamanan penerbangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pilot Indonesia, khususnya yang bertugas di daerah yang memiliki resiko keamanan tinggi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga dalam situasi seperti ini,” kata Ketua IPI, Ketua Capt Muammar Reza Nugraha, Kamis 12 Februari 2026.
IPI menyebutkan seluruh pilot Indonesia, menyatakan rasa kebersamaan dan solidaritas dengan seluruh pilot di Papua sebagai satu kesatuan.
“Duka ini adalah duka seluruh pilot Indonesia. Dua rekan kami selepas mendarat, diserang, dianiaya, ditembak dan dibunuh secara biadab, keji dan brutal oleh KKB di Korowai Batu,” katanya.
Pelanggaran Berat
Kejadian ini jelas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang
Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 khususnya BAB XIV Keamanan Penerbangan, pelanggaran berat terhadap aturan internasional ICAO Annex 17 tentang security dan pelanggaran berat terhadap Chicago Convention 1944 yang mengatur tentang keamanan penerbangan.
Ikatan Pilot Indonesia mengecam dan mengutuk keras tragedi memilukan tersebut yang telah menyita perhatian bukan hanya pada level nasional, tetapi juga dunia internasional.
Penerbangan adalah moda transportasi strategis nasional yang vital bagi Indonesia, yang menghubungkan geografis Indonesia sebagai negara kesatuan, berperan dalam memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun memenuhi kebutuhan pangan, medis dan roda ekonomi sampai ke penjuru negeri.
“Pilot sebagai pengemban tugas tersebut wajib dilindungi oleh negara dalam melakukan setiap tugasnya,” jelasnya.
Termasuk infrastruktur penerbangan di dalamnya, yaitu bandara yang merupakan objek vital nasional yang harus dilindungi dari segala gangguan keamanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004.
Ikatan Pilot Indonesia telah melakukan berbagai kajian dan upaya untuk meminta adanya perbaikan terhadap keamanan penerbangan khususnya di daerah dengan resiko keamanan yang tinggi, diantaranya melalui seminar keamanan penerbangan di Jayapura tahun 2022 bersama berbagai stakeholders yang menghasilkan rekomendasi implementasi keamanan penerbangan di Papua.
“IPI berharap kejadian ini adalah kali terakhir dalam sejarah penerbangan di Indonesia. Marilah kita tidak saling menyalahkan, akan tetapi bersatu dan bersama-sama berupaya maksimal mewujudkan penerbangan yang aman dan perdamaian di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.*** (rilis)





























