Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

NOKEN · 6 Nov 2026 21:39 WIT

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan


					Salah satu TPS Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas. (Foto dok: Dokumentasi) Perbesar

Salah satu TPS Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas. (Foto dok: Dokumentasi)

ARTIKEL

*Penulis: Disusun oleh Kelompok 4 : Fransiska Yuliana Binggo Ukurop-109082600026, Lavryl Louvree Lazore-109082600168, Dimas Faza Julian Putra-109082600066, Arif Nurokhman-109082630020, dan Yudisthira Adi Destano-109082600107 (Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila, Telkom University Purwokerto, 2026)

ABSTRAK

Permasalahan sampah masih menjadi salah satu tantangan lingkungan di Indonesia yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara berkelanjutan.

Meningkatnya jumlah sampah serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya melalui peran aktif mahasiswa sebagai generasi muda dan agen perubahan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui observasi langsung dan wawancara kepada masyarakat serta pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pengelolaan sampah dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan melalui tindakan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, serta menerapkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Penerapan nilai persatuan dan keadilan sosial juga mendorong terciptanya kerja sama antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah dalam menangani permasalahan sampah.

Dengan demikian, pengamalan Pancasila tidak hanya diwujudkan melalui pemahaman secara teori, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan demi menciptakan masa depan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

PENDAHULUAN

Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia. Tak hanya di negara berkembang, tapi juga di negara maju.

Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Membuang sampah sembarangan merupakan hal yang sering dilakukan, padahal tak jauh dari tempat itu ada tempat sampah. 

Sampah yang di pinggir jalan lebih banyak daripada sampah di tong sampah. Akibatnya, membuang sampah sembarangan tentu saja mengakibatkan kerugian yang tak bisa dianggap sepele.

Sampah-sampah itu seharusnya dibuang ke tong sampah. Biar nanti diangkut petugas pengangkut sampah yang nantinya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah yang ada di TPA nantinya diolah, atau dihancurkan, dibentuk kembali menjadi bahan yang berguna.

Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.

Salah satu TPS Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas. (Foto dok: Dokumentasi)

Meningkatnya jumlah sampah serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah, dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, juga mengganggu keseimbangan ekosistem. 

Pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. 

Selain itu, dalam menghadapi permasalahan tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan. 

Mulailah tanamkan niat, bahwa harus membuang sampah pada tempatnya. Juga diperlukan kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. 

Peran pemerintah juga sangat diperlukan dengan peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggali dan menganalisis fenomena pengelolaan sampah secara mendalam di tingkat lokal. Kegiatan penelitian dilaksanakan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas.

Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui observasi langsung terhadap kondisi lingkungan dan wawancara mendalam dengan pengelola serta pekerja TPS, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan literatur ilmiah terkait.

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan lapangan, wawancara terkait sejarah, mekanisme, dan kendala operasional TPS, serta studi pustaka.

Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif, dan penarikan kesimpulan untuk menghubungkan temuan fakta dengan regulasi serta teori pengelolaan sampah terpadu.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengelolaan sampah perkotaan yang efektif tentu memerlukan kolaborasi yang solid antara regulasi pemerintah, penerapan teknologi yang tepat sasaran, serta kepedulian aktif dari masyarakat.

Berdasarkan hasil observasi langsung dan wawancara mendalam di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Kecamatan Grendeng, lingkungan di bawah naungan fasilitas tersebut terbukti bersih dan terbebas dari tumpukan sampah liar berkat inisiatif warga yang kompak menerapkan iuran rutin serta sanksi lokal.

Keberhasilan sistem pengolahan ini juga ditopang oleh pemilahan sampah organik untuk kompos dan budi daya maggot Black Soldier Fly (BSF), pengelolaan material anorganik bernilai ekonomis, hingga penyaluran sampah residu ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) milik Pemkab Banyumas, meskipun di lapangan masih ditemui kendala berupa keterbatasan kapasitas mesin pengolahan.

Guna mengkaji temuan empiris tersebut secara komprehensif, pembahasan dalam bab ini akan dijabarkan ke dalam tiga rumusan masalah utama, yakni evaluasi kondisi nyata pengelolaan sampah regional serta urgensi peran moral mahasiswa dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

Analisis efektivitas penerapan teknologi TPS 3R beserta kebijakan pendukungnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas serta dokumentasi pengelolaan sampah daerah (Hildegardis, 2025);

Serta perumusan alternatif kebijakan kolaboratif dan rancangan action plan berbasis komunitas yang mengadaptasi model pengelolaan terpadu dari Damanhuri dan Padmi (2010) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.

Guna mengkaji temuan empiris tersebut secara lebih mendalam dan terstruktur, pembahasan ini dijabarkan ke dalam tiga rumusan masalah utama berikut:

  1. Bagaimana kondisi nyata permasalahan sampah di tingkat regional serta urgensi peran mahasiswa dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila untuk menjaga kelestarian lingkungan?

Secara empiris, dinamika pengelolaan sampah di tingkat lokal Kelurahan Grendeng berakar dari keresahan kolektif masyarakat pada tahun 2024 terhadap penurunan kualitas lingkungan pemukiman, khususnya akumulasi limbah padat yang kerap menyumbat aliran anak sungai.

Berdasarkan keprihatinan tersebut, pemangku kepentingan tingkat RT dan RW memrakarsai konsolidasi bersama kelurahan setempat guna memperoleh legalitas pendirian fasilitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) mandiri.

Langkah kelembagaan ini membuahkan hasil signifikan, ditandai dengan meningkatnya kebersihan kawasan, tumbuhnya kesadaran kolektif warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, serta diterapkannya instrumen tata kelola lokal berupa sanksi administratif dan kesepakatan iuran rutin bulanan.

Salah satu TPS Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas. (Foto dok: Dokumentasi)

Kondisi faktual tersebut selaras dengan esensi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan tata kelola persampahan tidak semata-mata menjadi beban domain pemerintah daerah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat secara inklusif.

Keberhasilan efektivitas pengelolaan sampah skala mikro di Grendeng memberikan kontribusi langsung terhadap reduksi beban timbulan sampah di tingkat regional Kabupaten Banyumas. Dalam kerangka ini, keberadaan mahasiswa memiliki urgensi strategis sebagai agent of change sekaligus kontrol sosial.

Peran sivitas akademika tidak hanya terbatas pada tataran teoritis hukum formal, melainkan diwujudkan melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila—terutama prinsip persatuan dan keadilan sosial—melalui pendampingan komunitas, penguatan literasi ekologis, serta pengawasan partisipatif guna menjamin keberlanjutan sistem pengolahan sampah dan mencegah timbulnya kembali kebiasaan membuang limbah ke badan air.

  1. Efektivitas Penerapan Teknologi TPS 3R dan Kebijakan Pendukung Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 

Ditinjau dari aspek operasional serta implementasi teknologi tepat guna, TPS 3R Kelurahan Grendeng telah menerapkan skema pemilahan dan pemrosesan sampah terpadu guna menekan volume timbulan sampah sejak dari sumbernya. Mekanisme pengolahan material sampah di fasilitas ini terbagi ke dalam tiga alur utama, yaitu:

  • Pengolahan Sampah Organik
    Fraksi sampah organik diproses langsung di lokasi fasilitas menggunakan mesin pencacah untuk dikonversi menjadi pupuk komersial atau kompos. Di samping itu, sebagian pasokan material organik didistribusikan untuk mendukung media tumbuh budi daya larva Black Soldier Fly (BSF) sebagai alternatif pengolahan biologis.
  • Pemanfaatan Sampah Anorganik Bernilai Ekonomis
    Material anorganik seperti limbah plastik, botol bekas, kertas, dan logam dipilah berdasarkan karakteristik bahan, kemudian disalurkan kepada pihak mitra pengepul maupun industri daur ulang. Skema ini tidak hanya mereduksi volume limbah ke tempat pemrosesan akhir, tetapi juga menciptakan rantai circular economy yang memberikan nilai tambah finansial bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola.
  • Penanganan Sampah Residu
    Material sisa yang secara teknis tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan dikategorikan sebagai residu. Sampah jenis ini diangkut menuju Pusat Daur Ulang (PDU) atau TPST berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, seperti fasilitas yang berlokasi di Kedungrandu dan Sokaraja Kulon, untuk dikonversi menjadi bahan bakar alternatif penumpas batubara.

Kendati tata kelola teknis yang diterapkan terbukti efektif menciptakan lingkungan kawasan yang bersih, temuan lapangan melalui wawancara mendalam mengidentifikasi adanya hambatan operasional, yakni keterbatasan kapasitas serta jumlah mesin pengolahan yang belum seimbang dengan laju akumulasi sampah masuk.

Meskipun demikian, pola tata kelola persampahan yang berjalan di Grendeng pada dasarnya telah mencerminkan prinsip-prinsip utama Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas).

Keberhasilan penanganan di tingkat tapak ini berkontribusi nyata terhadap pemenuhan target pemangkasan dan penanganan sampah terpadu dari hulu ke hilir sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional tersebut.

  1. Alternatif Kebijakan Kolaboratif dan Rancangan Action Plan Berbasis Komunitas 
  • Penguatan Kelembagaan Komunitas dan Digitalisasi Tata Kelola
    Mengadopsi pendekatan Damanhuri dan Padmi (2010), penguatan partisipasi publik skala tapak diakselerasi melalui edukasi berkelanjutan terkait edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga. Selain itu, integrasi teknologi informasi dalam bentuk sistem pencatatan digital untuk iuran warga serta tabungan sampah anorganik diperlukan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi KSM.
  • Standardisasi Operasional dan Penerapan K3 Persampahan
    Sesuai ketentuan teknis Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013, KSM perlu menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan prasarana persampahan yang komprehensif. Dokumen operasional ini mencakup penjadwalan serta pemetaan rute pengangkutan sampah, prosedur perawatan berkala peralatan mekanis, hingga jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja pengumpul sampah di fasilitas TPS.
  • Pendampingan Akademis dan Hilirisasi Produk Daur Ulang
    Elemen mahasiswa dapat mengambil peran konkret melalui kegiatan pengabdian masyarakat berbasis riset terapan. Intervensi akademis diwujudkan melalui pendampingan teknis inovasi kemasan, standardisasi mutu, serta strategi pemasaran untuk produk kompos dan larva Black Soldier Fly (BSF) hasil olahan TPS Grendeng. Peningkatan nilai tambah ekonomis pada produk turunan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan kas KSM, sehingga tercipta kemandirian finansial untuk membiayai pemeliharaan alat dan investasi mesin pengolahan secara berkelanjutan.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di TPS 3R Grendeng, Kecamatan Grendeng, Kabupaten Banyumas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sampah yang efektif membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, pengelola TPS, dan mahasiswa.

Keberadaan TPS 3R Grendeng telah memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan melalui kegiatan pemilahan sampah, pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis, serta penanganan sampah residu.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaan pengelolaan sampah di TPS 3R Grendeng masih menghadapi beberapa kendala, terutama keterbatasan kapasitas dan jumlah mesin pengolahan yang belum seimbang dengan volume sampah yang masuk.

Kelompok 4 berfoto bersama. (Foto dok: Dokumentasi)

Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta melalui bantuan sarana prasarana, peningkatan edukasi masyarakat, digitalisasi administrasi, serta penerapan standar operasional dan keselamatan kerja yang lebih baik.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, gotong royong, tanggung jawab bersama, dan keadilan sosial dalam pengelolaan sampah.

Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran penting sebagai agen perubahan melalui edukasi, pendampingan masyarakat, serta pengembangan inovasi yang mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah.

Dengan demikian, pengamalan Pancasila tidak hanya terbatas pada pemahaman teoritis, tetapi juga perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Damanhuri, E., & Padmi, T. (2010). Daur Ulang Sampah: Pengelolaan Sampah Terpadu. Program Studi Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Bandung.

Hildegardis. (2025, 24 Juni). Budaya Bersih Banyumas melalui Teknologi Pengelolaan Sampah di TPS 3R Grendeng [Video]. YouTube.

Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223.

*) Isi opini atau artikel ini menjadi tanggungjawab penulis sepenuhnya, bukan menjadi tanggungjawab redaksi KabarPapua.co.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Papua Selatan, Congo, dan Pertaruhan Masa Depan Masyarakat Adat

23 May 2026 - 20:30 WIT

Menyikapi Wacana Pembubaran MRP di Tanah Papua

21 March 2026 - 10:48 WIT

Strategi Branding Goldmine Zulhas

6 December 2025 - 04:57 WIT

Jokowi Sulit Dijerat Hukum Proyek Whoosh

29 October 2025 - 21:16 WIT

Kecap Sagu ala Warga Kampung Gwinjaya Sarmi

15 October 2025 - 14:06 WIT

Mari Bersama Membangun Papua Pegunungan

27 August 2025 - 11:33 WIT

Trending di NOKEN