KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyebut telah deportasi 119 warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jayapura, Ronny Fajar Purba, mengungkapkan dari total warga asing yang dideportasi, WNA asal Papua Nugini masih mendominasi.
“Di tahun 2024 ini kurang lebih ada 119 WNA yang sudah dilakukan deportasi. Kebanyakan adalah warga negara PNG,” ungkap Ronny di Jayapura, Selasa 22 Oktober 2024.
Ronny mencatat terdapat 95 orang ditambah lagi dengan 14 orang yang dilakukan penindakan Projustisia (proses peradilan) hingga putusan.
“Mereka ini jenis pelanggarannya bermacam-macam, baik penyalahgunaan izin tinggal, overstay. Kemudian, tidak dapat menunjukkan dokumen serta masuk atau keluar wilayah indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” bebernya.
Pada Agustus lalu, Imigrasi Jayapura juga telah mengamankan warga negara Spanyol yang berada dalam aktivitas lingkungan demo. “Itu satu WNA yang kami indikasi dia melanggar Pasal 76 UU Keimigrasian mengganggu ketertiban umum,” terangnya.
Begitu juga ada dengan pendeportasian terhadap WNA Pakistan yang tidak memiliki maksud dan tujuan jelas berada di wilayah Kota Jayapura. “Kami amankan itu ada 3 (Non ASEAN). Jadi di luar WNA Papua Nugini ada 3 yang kami lakukan tindakan,” katanya. *** (Imelda)