KABARPAPUA.CO, Wamena – Sejumlah peserta seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya berunjuk rasa memprotes hasil penetapan anggota DPRK Jayawijaya pada 17 Maret 2025 lalu. Aksi protes ini dilakukan di depan Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya dan berlanjut di Aula Sasana Wio, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa, 25 Maret 2025.
Para pengunjuk rasa menilai Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Jayawijaya tidak profesional dan terbuka dalam perekrutan calon DPRK Jayawijaya, sehingga para peserta lainnya merasa dikorbankan demi kepentingan pansel.
Selain itu, pengunjuk rasa yang berasal dari sejumlah peserta seleksi DPRK Jayawijaya yang tergabung dalam 5 wilayah adat ini, juga meminta kepada Bupati Jayawijaya untuk segera membatalkan SK Penetapan Pansel DPRK Nomor: 033/PANSEL/DPRK/JWY/2025 tanggal 17 Maret 2025.

Audiensi dengan Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor, Ketua Pansel DPRK Jayawijaya Lekius Jikwa, Ketua LMA, dan Kepala Kesbangpol. (KabarPapua.co/Agris Wistrijaya)
Pengujuk rasa menduga ada beberapa pansel berkerja tak profesional dan menduga ada manipulasi data, bahkan yang lolos dinilai berdasarkan kedekatan atau keluarga. Sehingga mereka meminta dalam 100 hari kerja Bupati Jayawijaya dan Wakil Bupati Jayawijaya, perlu meninjau ulang SK pansel yang ada dan mangangkat pansel yang netral.
Untuk menjawab tuntutan dari para pengunjuk rasa, Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere mengatakan,pihaknya tidak bisa mengintervensi Tim Pansel DPRK Jayawijaya. Alasannya, mereka sudah diberi kepercayaan untuk proses seleksi DPRK Jayawijaya.
“Kami hanya bisa memberikan nasehat dan masukan saja, selain itu adalah wewenang pansel. Saya ingatkan untuk kita semua bahwa kursi DPRK Jayawijaya itu hanya 8 kursi dan dibagi per wilayah, kalau semua menuntut untuk lolos tidak akan ada solusinya,” ucap Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere.

Penyerahan aspirasi kepada Ketua Pansel DPRK Jayawijaya. (KabarPapua.co/Agris Wistrijaya)
Menurut Ronny, Tim Pansel DPRK Jayawijaya memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi DPRK. “Pemda Jayawijaya tidak bisa mengintervensi pansel. Selain itu, proses ini juga merupakan ranah provinsi,karena SK pansel berasal dari Provinsi Papua Pegunungan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansel DPRK Jayawijaya Lekius Jikwa menjelaskan, proses tahapan demi tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari administrasi, tes tertulis, wawancara dan pembuatan makalah. “Untuk ketidakpuasan dalam indikator nilai yang memang kami tidak munculkan. Sehingga akan ada perbaikan,” katanya.

Ketua Pansel DPRK Jayawijaya Lekius Jikwa . (KabarPapua.co/Agris Wistrijaya)
Lekius juga mengatakan, dari 5 anggota tim pansel, sudah melaksanakan tahapan demi tahapan mulai dari pleno pertama, kedua hingga ketiga sudah ditetapkan sesuai dengan SK dari PJ Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan dilaporkan kepada Panpil Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindak lanjuti.
“Ada sedikit kekeliruan tentang penetapan nama wilayah adat yang dipersoalkan tetapi akan ada perbaikan. Tapi apapun yang sudah diputuskan pansel, tidak bisa diubah lagi, tanpa kepentingan apapun,” jelas Ketua Pansel DPRK Jayawijaya Lekius Jikwa. ***(Agris Wistrijaya)