KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Hendrizal Husin berkomitmen mendorong transformasi penegakan hukum di Bumi Cenderawasih, seiring peringatan Hari Kejaksaan ke-80.
Transformasi ini menjadi langkah strategis menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026.
Dalam keterangannya pada Selasa 2 September 2025, Kajati Papua menekankan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan bagi korban.
“Penegakan hukum harus memberi ruang bagi pemulihan korban. Ini bagian dari pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Hendrizal.
Di Papua, penanganan perkara korupsi tetap menjadi prioritas utama, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan sumber daya alam. Kajati menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan SDA demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, tantangan geografis menjadi kendala tersendiri dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Terbatasnya sarana transportasi di sejumlah wilayah membuat penanganan perkara membutuhkan waktu lebih lama.
“Ada daerah yang sulit dijangkau, sehingga proses hukum memerlukan waktu dan tenaga ekstra. Kami juga membutuhkan tambahan jaksa yang berkualitas agar penanganan perkara bisa lebih cepat dan efektif,” jelasnya.

Meski demikian, Kajati Papua menyampaikan penanganan perkara berjalan dengan baik. Beberapa kasus korupsi yang menyangkut sumber daya alam di antaranya kasus Hutan Lindung di Timika, reservasi hutan lindung Teluk Youtefa, serta perkara beras SPHP di Wamena. Selain itu, proses hukum terkait pelaksanaan PON di Papua juga masih terus berjalan.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan transparan demi keadilan bagi masyarakat Papua,” tutupnya
Peringatan Hari Kejaksaan ke-80 menjadi momentum reflektif bagi Kejati Papua untuk memperkuat institusi hukum yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. *** (Imelda)




















