KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Masyarakat di wilayah Papua, termasuk daerah pegunungan Papua, kini harus merogoh kocek lebih dalam. Terhitung sejak 18 April lalu, harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi mengalami penyesuaian harga sebesar Rp3.000 per kilogram.
Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmen ESDM No. 28 Tahun 2021, fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang memicu penyesuaian harga di tingkat nasional.
Meski kenaikan rata-rata mencapai 13 persen, harga jual di tangan konsumen di tanah Papua sangat bergantung pada jarak distribusi.
”Formulasinya adalah harga dasar nasional ditambah biaya transportasi bagi wilayah yang berada di luar radius 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE),” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, ditemui wartawan di Jayapura, Selasa 5 Mei 2026.
Sebagai contoh, untuk tabung 5,5 kg di Kota Jayapura dibanderol sekitar Rp147.000. Namun, untuk wilayah seperti Keerom atau Sarmi, terdapat tambahan biaya angkut berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per tabung.
Stok Melimpah

Di tengah kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan pasokan akibat kenaikan harga, Pertamina memberikan kabar baik. Stok LPG untuk wilayah Papua saat ini berada dalam posisi sangat aman.
Ketahanan stok tersedia hingga 47 hari ke depan dengan pasokan disuplai langsung dari Integrated Terminal (IT) Wayame dan IT Jayapura sebagai hub utama.
”Kita beruntung di Papua memiliki hub sendiri, sehingga proses distribusi bisa lebih cepat dibanding wilayah lain yang rantai pasoknya lebih panjang,” ujar Ispi.
Menariknya, data realisasi menunjukkan adanya penurunan konsumsi sekitar 20persen sejak kebijakan kenaikan harga LPG diterapkan. Meski demikian, penggunaan LPG di sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) serta pengguna tabung 50 kg cenderung tetap stabil. *** (Katharina)


















