Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

NOKEN · 17 May 2024 22:04 WIT

Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua


					Freddy Number 
Foto: https://papuacenter.wordpress.com Perbesar

Freddy Number Foto: https://papuacenter.wordpress.com

OPINI:

*Penulis: Ambassador Freddy Numberi

1. Pendahuluan

SESUAI Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 18B perubahan ke-II tanggal 18 Agustus 2000, mengamanatkan bahwa:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan

masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 32 ayat(1) dan(2) perubahan ke-IV tanggal 10 Agustus 2002, dinyatakan:

  1. 1)  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. 2)  Negaramenghormatidanmemeliharabahasadaerahsebagaikekayaanbudaya nasional.

Sebagai turunan dari UUD 1945 tersebut telah lahirlah Undang-Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 dan perubahan ke-2 tahun 2008.
Undang-Undang OTSUS telah mengakomodir Majelis Rakyat Papua Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 1 ayat(6): Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup neragama.

2. Rangkuman Khusus

Sejalan dengan penjelasan diatas, Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)telah mengamanatkan dengan jelas Hak-Hak Masyarakat Adat melalui Resolusi Majelis Umum PBB nomor 61/295 tahun 2007, tanggal 13 September 2007 antara lain, menyatakan pada Pasal 34 “Masyarakat adat berhak untuk memajukan, mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat, kerohanian, tradisi, prosedur, praktek mereka yang berbeda, dan, dalam kasus jika ada, sistem peradilan mereka atau adat, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia internasional”.

Dengan demikian masyarakat hukum adat dengan adanya MRP, lebih kuat lagi dalam berpartisipasi dan membantu Pemerintah Daerah di seluruh Wilayah Tanah Papua(WTP) sesuai dengan wilayah budaya masing-masing(ada 7 wilayah budaya). Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 18B, ayat (1) dan (2) perubahan ke-II tanggal 18 Agustus 2000.

Laurence Sullivan dalam tulisannya Challenge to Special autonomy in the Province of Papua Republic of Indonesia (2003:3-7), mengatakan bahwa UU OTSUS memuat empat prinsip utama sebagai berikut:

(1) kewenangan yang lebih besar dan luas bagi pemerintah local(local government); (2) rekoknisi dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang Papua; (3)mengakomodasi partisipasi masyarakat adat dalam hal pemerintahan baik dan

bersih(good and clean government);
(4) proteksi dan penegakan HAM, tanpa ada diskriminasi berdasarkan kesetaraan.

3. Penutup

Sejalan dengan seluruh penjelasan diatas, maka komitmen Pemerintah Pusat melalui Perundangan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua(baca:provinsi-provinsi yang ada di seluruh tanah Papua), untuk:

  1. (1)  Menghormati hak-hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, demokrasi, nilai-nilai hukum dan budaya yang ada didalam masyarakat adat;
  2. (2)  Menghormati keanekaragaman kehidupan sosial budaya masyarakat asli Papua;
  3. (3)  Melindungi dan menghormati etika-etika dan moral-moral;
  4. (4)  Melindungi hak-hak fundamental dari penduduk asli dan hak-hak asasi manusia;
  5. (5)  Memastikan tegaknya hukum;
  6. (6)  Menjaga demokrasi;
  7. (7)  Menghormati pluralisme; dan
  8. (8)  Memecahkan masalah-masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia(HAM) terhadappenduduk asli Papua.

Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat asli Papua seperti digambarkan dalam komitmen diatas mencakup arti mengakomodir kebudayaan dan nilai-nilai lokal didalam kebijakan pembangunan di seluruh Wilayah Tanah Papua(WTP).
“Demokrasi mengharuskan adanya sikap saling percya(mutual trust) dan saling menghargai (mutual respect) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diseluruh Wilayah Tanah Papua” (Dimodifikasi dari Nucholis Madjid, Indonesia Kita,2004:hal98). Jakarta, 17 Mei 2024.***

*) Isi opini atau artikel ini menjadi tanggungjawab penulis sepenuhnya, bukan menjadi tanggungjawab redaksi KabarPapua.co.

page2image34390016

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pengendalian Vektor Nyamuk: Upaya Pencegahan Penularan Penyakit Malaria

21 June 2024 - 19:53 WIT

Spei Yan Bidana, Pemimpin yang Visioner

13 May 2024 - 10:18 WIT

Tradisi Menginang Mahasiswa Papua di Yogyakarta Melalui Photo Story

3 May 2024 - 18:21 WIT

Perempuan Sentani Bangkit di Atas Tonggak Budaya

23 April 2024 - 19:09 WIT

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada yang Terbuka Sesuai UU KIP

1 December 2023 - 15:59 WIT

Trending di NOKEN