KABARPAPUA.CO, Ilaga– Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menegaskan penurunan alokasi Dana Desa 2026 bukan merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Hal ini disampaikan Meki Nawipa saat kunjungan ke Ilaga, ibu kota Kabupaten Puncak untuk penanganan serta pemulihan pascakerusuhan, Jumat 14 Agustus 2026.
Gubernur Papua Tengah didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley. Keduanya terlebih dahulu meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan pada Selasa 11 Agustus 2026 sebelum menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai dampak efisiensi dan penurunan anggaran Dana Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Ketua MRP Papua Tengah, Danrem, Kabinda, unsur Forkopimda Kabupaten Puncak, kepala OPD, para kepala distrik, serta kepala kampung,Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni.
Meki menjelaskan, perubahan alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun 2024 mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan efisiensi berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Desa di Papua Tengah. Penurunan tersebut, tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di tahun 2024, Dana Desa di Provinsi Papua Tengah mencapai di atas Rp1 triliun untuk dibagikan kepada 1.172 kampung. Begitu juga tahun 2025, Dana Desa masih di atas Rp1 triliun. Namun pada tahun 2026, dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, “Dana Desa mengalami penurunan sebagai dampak dari efisiensi,” katanya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 alokasi Dana Desa di Provinsi Papua Tengah berada di bawah Rp1 triliun, yakni sekitar Rp554 miliar untuk 1.172 kampung di delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Ia memperkirakan penurunan tersebut berada pada kisaran 58 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
“Di tahun 2024, satu kampung biasa mendapatkan dana di atas Rp1 miliar. Begitu juga tahun 2025. Namun pada tahun 2026 tidak bisa lagi seperti itu karena adanya pengurangan anggaran. Uang ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Puncak,” jelasnya.
Gubernur juga membandingkan alokasi Dana Desa sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Ia menyebut Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang memperoleh alokasi relatif besar pada tahun 2026.
“Di Kabupaten Paniai ada 216 kampung, sementara Kabupaten Puncak memiliki 206 kampung. Namun Paniai mendapatkan sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak mendapatkan Rp103 miliar,” ujarnya.
Karena itu, Meki meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami bahwa perubahan alokasi Dana Desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
“Terima kasih banyak. Orang Puncak sudah menjaga keamanan walaupun situasi kemarin cukup berat. Tetap jaga keamanan karena ini daerah kita bersama,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pengurangan Dana Desa bukan dilakukan oleh gubernur, bupati, maupun kepala dinas terkait.”Jadi bukan pemotongan oleh gubernur, bupati atau kepala BPMK. Ini merupakan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara khusus mengenai kondisi penyaluran Dana Kampung tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak.Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Puncak menerima realisasi Dana Desa sebesar Rp154.743.813.800. Sementara pada tahun 2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak sebesar Rp103.161.395.000.
Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp51.582.418.800, atau sekitar 33,33 persen, dibandingkan tahun 2025.
“Artinya, jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi pengurangan sekitar Rp51,58 miliar atau sekitar 33,33 persen,” ujar Elvis.
Ia menegaskan bahwa pengurangan tersebut bukan merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak ataupun keputusan Bupati Puncak, melainkan ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Puncak pada prinsipnya menjalankan dan menyalurkan Dana Kampung sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Karena total anggaran Dana Desa tahun 2026 berkurang, maka jumlah yang diterima masing-masing kampung juga dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Elvis, Pemerintah Kabupaten Puncak tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang dapat kita lakukan adalah memastikan Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat dipahami bersama sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten atau Bupati Puncak.
Elvis mengatakan kejadian yang terjadi pada 11 Agustus 2026 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap perbedaan pendapat dan persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik.
“Pemerintah juga akan terus berusaha memberikan informasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai Dana Kampung dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley juga meninjau kondisi sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan. (Diskominfo Puncak)


















