KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura- Fraksi DPR Papua (DPRP) menolak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Fraksi DPRP terdiri dari Fraksi NasDem, Golkar, PDIP, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.
Penolakan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRP di Gedung DPRP, Rabu 16 April 2025.
Para pimpinan dan anggota fraksi menilai bahwa dana cadangan telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku, yakni untuk kepentingan strategis seperti sektor kesehatan dan pendidikan, terutama bagi Orang Asli Papua (OAP).
Penolakan pengalihan dana tersebut untuk membiayai PSU, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang ada
Ketua Fraksi NasDem, Cintiya R. Talantan menyebutkan fraksinya tidak menyetujui perubahan atas Raperdasi tersebut, dengan alasan dana cadangan ini sudah jelas peruntukannya.
“Kami tidak setuju jika dialihkan untuk PSU. Dana ini harus digunakan sesuai aturan, demi kemaslahatan rakyat Papua,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, H. Junaedi Rahim yang mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRP.
“Kami tidak ingin masyarakat marah kepada kami, karena dana itu sudah jelas untuk hal-hal darurat. Kalau terjadi bencana, dana darurat dari mana lagi?” tegasnya.
Junaedi juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurun pasca pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dan adanya kebijakan refocusing anggaran.
“Kita sudah terjepit, PAD sedikit, ditambah lagi refocusing anggaran. Jadi bagi kami, PSU ini harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu Anggota Fraksi Golkar, Tan Wie Long, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya daerah.
“Pemerintah pusat harus membuka diri dan mendukung pelaksanaannya. Jangan semuanya dibebankan ke daerah, apalagi dengan memaksakan penggunaan dana cadangan. Itu jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Dengan penolakan dari seluruh fraksi, Raperdasi tentang Dana Cadangan untuk PSU dipastikan tidak akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini mencerminkan komitmen DPRP untuk memastikan penggunaan dana cadangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan demi kepentingan strategis masyarakat Papua. *** (Imelda)