KABARPAPUA.CO, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 25 April 2025 mengungkap fakta baru.
Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan calon Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1, Mus Kogoya diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada.
Menurut Imam Nasef, hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya sangat fundamental. Ada bukti pemberhentian tanpa hak pensiun baru ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2025 dari BKN pusat. Ini menjadi salah satu bukti yang tidak bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,” ujar Imam Nasef dalam persidangan.
Menanggapi itu, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon.
Sementara itu, pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.
Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya. ***(Rilis)