Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 25 Apr 2025 21:45 WIT

Fakta Baru Persidangan Pilkada Puncak Jaya di MK


					Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Net Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Net

KABARPAPUA.CO, Jakarta –  Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 25 April 2025 mengungkap fakta baru. 

Pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan calon Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1, Mus Kogoya diduga masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Dalam persidangan, Imam Nasef menyerahkan bukti berupa dokumen transfer gaji dari pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Mus Kogoya. Bukti tersebut menunjukkan Mus Kogoya masih menerima gaji sebagai ASN selama masa kampanye Pilkada. 

Menurut Imam Nasef, hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mewajibkan ASN untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Penerimaan gaji yang masih diterima oleh Mus Kogoya sangat fundamental. Ada bukti pemberhentian tanpa hak pensiun baru ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2025 dari BKN pusat.  Ini menjadi salah satu bukti yang tidak bisa mengelak lagi oleh KPUD Puncak Jaya, karena syarat maju menjadi calon kepala daerah harus mundur sebagai ASN,” ujar Imam Nasef dalam persidangan.

Menanggapi itu, pihak termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya akan menelusuri lebih lanjut mengenai status kepegawaian Mus Kogoya pada saat pendaftaran calon. 

Sementara itu, pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa bukti baru ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Mus Kogoya. ***(Rilis)

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rapimda Golkar Papua Resmi Ditutup, Inilah Pesan Ketum DPP kepada Kader Partai

6 May 2025 - 15:51 WIT

Rapimda Golkar Papua 2025 Sebagai Momentum Mantapkan Strategi Politik

5 May 2025 - 19:27 WIT

DPD Gerindra Papua Gelar Ibadah dan Doa Syukur

3 May 2025 - 23:45 WIT

Klarifikasi Pj Bupati Puncak Jaya Soal Pemberhentian Mus Kogoya sebagai ASN

2 May 2025 - 11:45 WIT

Pendeta Yones Wenda Serukan Kesuksesan PSU Papua dalam Suasana Damai dan Aman

30 April 2025 - 18:57 WIT

Ketua LMA Port Numbay Ajak Masyarakat di Papua Berpartisipasi Aktif dan Jaga Keamanan PSU

28 April 2025 - 23:15 WIT

Trending di POLITIK