Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 21 Jul 2025 20:01 WIT

Dugaan Korupsi Vanue PON Aerosport Mimika Mulai Disidangkan


					Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025. Foto: Imelda/Kabarpapua.co Perbesar

Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025. Foto: Imelda/Kabarpapua.co

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 21 Juli 2025.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kajaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Persidangan menghadirkan 5 terdakwa yakni Ade Jalaludin, selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, Dominggus RH Mayaut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Paulus Johanis Kurnala,  Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai, Ruli Koestaman, selaku Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa  dan SUYANI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyampaikan persidangan ditunda, dikarenakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar  minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, Ricky Raymond Biere menjelaskan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal

“Kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, guna memperoleh kepastian hukumnya,” ujar Ricky

Untuk diketahui,  persiapan venue Aerosport PON Papua memiliki nilai kontrak sebesar Rp79 miliar,  namun berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.

Kelima terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lebih kurang tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.  ***  (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Mappi Bongkar Tempat Produksi Miras “Kaki Anjing”

30 April 2026 - 10:49 WIT

Kapolda Papua Tengah : Tak Boleh Ada Praktik Curang dan Intervensi

29 April 2026 - 16:08 WIT

Ajakan Tokoh Pemuda Jelang 1 Mei di Tanah Papua

29 April 2026 - 13:06 WIT

HUT ke-2 Polda Papua Tengah: Stabilitas Keamanan jadi PR Berat

29 April 2026 - 13:00 WIT

Pengendara Motor di Serui Masih Banyak Tak Pakai Helm

28 April 2026 - 21:19 WIT

Perkuat Akurasi Data, Lapas Nabire Lakukan Perekaman Biometrik Warga Binaan

28 April 2026 - 18:52 WIT

Trending di PERISTIWA