KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– KPU Provinsi Papua menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 750.959 pemilih yang terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan.
DPT tersebar pada 105 distrik, 993 kelurahan/desa dan 2023 TPS di 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan DPT mengalami penambahan dar sebelumnya pada Pileg 2024 berjumlah 724.835 pemilih dan saat ini pada pilkada serentak berjumlah 750.959 pemilih.
“Kami memberikan peluang kepada mereka yang ingin pindah memilih. jika masih di wilayah Papua, misalnya pindah ke distrik hingga ke kabupaten di Papua, silahkan segera melapor agar dimasukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTB),” jelasnya, Minggu 22 September 2024.
Kata Steve pelaporan pindah lokasi memilih dilakukan mulai 22 September hingga 22 Oktober 2024.
Berikut sebaran DPT di Provinsi Papua:
- Kabupaten Jayapura dengan jumlah DPT 131.936 pemilih yang tersebar pada 19 distrik, 144 desa/kelurahan dan terdapat 328 TPS.
- Kabupaten Kepulauan Yapen dengan jumlah DPT 77.875 pemilih yang tersebar pada 17 distrik, 165 kelurahan/desa dan 230 TPS.
- Kabupaten Biak Numfor terdapat 100.874 pemilih yang tersebar di 19 distrik, 268 kelurahan/desa dan 345 TPS.
- Kabupaten Sarmi dengan sebaran 28.126 pemilih yang berada di 10 distrik, 88 kelurahan/desa dan 113 TPS.
- Kabupaten Keerom dengan jumlah DPT 52.946 pemilih yang tersebar di 11 distrik, 91 kelurahan/desa dan 141 TPS.
- Kabupaten Waropen dengan 25.473 pemilih di 11 distrik, 100 kelurahan/desa dan 121 TPS.
- Kabupaten Supiori dengan jumlah pemilih 17.339 orang yang berada di 5 distrik, 38 kelurahan/desa dan 48 TPS.
- Kabupaten Mamberamo Raya dengan jumlah pemilih 26.939 pemilih yang berada di 8 distrik, 60 kelurahan/ desa dan122 TPS.
- Kota Jayapura dengan jumlah DPT 288.451 pemilih di 5 distrik, 39 kelurahan/desa dan 575 TPS.
(Natalya Yoku)