KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – DPRD kota Jayapura menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan otonomi khusus, Kamis 30 November 2023.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, konsultasi publik ini untuk memberikan dukungan terhadap penyempurnaan Undang-Undang Otsus. “Benang merah dari konsultasi publik ini, bagaimana Otsus harus berpihak kepada orang Port Numbay,” ucapnya.
Konsultasi publik berlangsung bersama Pemerintah Kota Jayapura dan masyarakat Port Numbay. Banyak masukan, pendapat dan saran terkait Raperda Penyelenggara Otsus tersebut
“Masukan, pendapat dan saran itu menjadi bagian dari Tim Legal drafting. Nantinya akan melihat bagian-bagian mana yang bisa dimasukkan dalam Perda yang sudah ditetapkan,” katanya.
Abisai menyebut, konsultasi publik Raperda Penyelenggara Otsus sudah ke-7 kali dan pelaksanaan ini merupakan terakhir kali. Selanjutnya, Pansus DPRD Kota Jayapura akan akan mendengarkan masukan dari para ondoafi sesuai permintaan Ketua LMA Port Numbay.
“Jadi ketua Pansus Otsus akan agendakan hari Sabtu (2 November 2023), kita jumpa dengan bapak-bapak ondoafi untuk meminta pendapat saran. Ini tidak mengubah, sebenarnya hanya mengisi dari bagian-bagian yang mana yang harus diperbaiki, karena ini sudah tujuh kali,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan berjuang untuk menyidangkan Raperda ini, sehingga dapat segera menjadi Perda Otsus di Kota Jayapura. “Proteksinya lebih kepada semua orang Port Numbay, yang berkaitan dengan semua seperti pendidikannya, kesehatannya dan lain sebagainya,” terangnya.
Abisai juga mengemukakan masukan soal calon Wali Kota Jayapura harus benar-benar orang Port Numbay. Masukan ini akan menjadi pertimbangan Tim Pansus DPRD Kota Jayapura.
“Ini masukan Ketua LMA Port Numbay, sehingga akan menjadi pertimbangan. Kalau memang memungkinkan bisa masuk dalam Perda Otsus Kota Jayapura, akan kita masukan,” katanya.
Cerminkan Harapan dan Kebutuhan OAP Port Numbay

Konsultasi Publik Raperda Penyelenggaraan Otsus Kota Jayapura, Kamis 30 November 2023. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Otsus berfungsi sebagai legalitas dan kepastian pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
“Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Dalam penyusunan perencanaan daerah tetap harus memperhatikan keterkaitan antara perencanaan pemerintahan pusat, provinsi dan pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, konsultasi publik ini juga merupakan suatu proses interaktif yang memberi informasi tentang Raperda Penyelenggaraan Otsus 2023. Konsultasi publik juga untuk mengumpulkan masukan, pandangan dan aspirasi dari seluruh stakeholder di Kota Jayapura.
“Kegiatan ini bertujuan agar dapat menghasilkan suatu kebijakan, program yang sedang direncanakan atau sedang berjalan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh yang terlibat untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait Raperda ini,” ucapnya.
Pemkot Jayapura ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencerminkan visi pemerintah, tetapi juga menjadi cerminan dari harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Raperda Penyelenggaraan Otsus ini harus menghasilkan keputusan-keputusan yang baik,” harapnya.
Otsus Harus Ciptakan Manusia yang Berdaya Saing

Aktivis Papua bidang politik, Thaha Al Hamid. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)
Aktivis Papua bidang politik, Thaha Al Hamid menyambut positif konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Otsus Kota Jayapura. Menurutnya, kegiatan ini perkembangan positif, karena Kota Jayapura telah menata diri dalam kerangka Otsus.
Ia berujar daerah lain bisa belajar dan mengambil contoh dari Kota Jayapura , supaya masing-masing bisa menerjemahkan kebijakan Otsus pada tataran kabupatennya. Sebab, saat ini transfer dana Otsus langsung ke kabupaten kota.
Thaha juga menyinggung soal kurangnya keterwakilan orang asli Port Numbay di Kota Jayapura. Ia pun menyebut angka partisipasi orang asli Port Numbay di Kota Jayapura masih sangat kecil.
“Konsultasi publik Raperda hari ini dapat memproteksi orang asli Port Numbay untuk kemudian diberikan kebijakan kebijakan afirmasi supaya bisa berkembang,” katanya.
Masih menurut Thaha, kondisi yang sama akan dialami oleh hampir seluruh kabupaten di seluruh Tanah Papua, sehingga belajar dari perkembangan yang satu itu sangat baik. Untuk itu orang Port Numbay harus diberikan peluang menerima dana Otsus.
“Istilah alokasi dana itu tidak terlalu signifikan, saya menekankan bagaimana pengembangan sumber daya manusia. Dengan adanya dana Otsus, pemerintah harus membuat Pusat Pelatihan Kejuruan atau VTC (Vocational Training Center) yang banyak, seperti yang dahulu dimiliki oleh pemerintah Papua (Irian Jaya pada saat itu),”sambungnya.
Thaha berharap melalui Otsus bisa menciptakan manusia manusia yang berdaya saing tinggi dan dapat menciptakan sektor usaha di masing-masing bidang tertentu dan tidak terus berharap kepada pemerintah daerahnya saja. *** (Natalya Yoku)