KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Guna membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Agustus 2025 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua. Rapat berlangsung di ruang Banggar DPR Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 18 Maret 2025.
Wakil Ketua III DPR Papua, Mukri Hamadi menjelaskan, rapat perdana ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lengkap pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU di Papua.
“Ini baru rapat perdana, kami masih kumpulkan informasi memperkaya wawasan Banggar dan mendorong beberapa hal yang sifatnya mendesak,” jelas Mukri.

Wakil Ketua III DPR Papua, Mukri Hamadi. (KabarPapua.co/Imelda)
Mukri mengungkapkan, beberapa poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut, antara lain: agenda rapat lanjutan akan kembali digelar paling lambat satu minggu setelah libur Lebaran, dengan fokus pada pembahasan Inpres Nomor 1 tentang penghematan anggaran, NPAD lanjutan, dan LKPJ Gubernur Tahun 2024.
Terus yang kedua, revisi jadwal dan tahapan PSU yakni KPU diminta untuk merevisi jadwal dan tahapan kampanye agar lebih singkat. Sehingga tidak membebani KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, sekaligus memastikan efisiensi anggaran.
Lalu berikutnya, evaluasi kinerja penyelenggara dan keamanan, yakni kinerja penyelenggara dan pihak keamanan akan diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk dibahas lebih lanjut di komisi terkait.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. (KabarPapua.co/Imelda)
Efisiensi Anggaran dan Dukungan APBN
Mukri juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dalam pelaksanaan PSU. Ia menjelaskan bahwa pihak eksekutif masih melakukan kajian terkait pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan PSU.
“Eksekutif telah menyurati Kemendagri terkait ketidaksanggupan anggaran fiskal daerah untuk membiayai PSU dan memohon dukungan APBN. Inspektorat sebagai komisi internal pemda didorong segera meninjau kembali kegiatan yang telah dikerjakan maupun yang diusulkan,” jelasnya.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyampaikan, anggaran PSU telah dirasionalisasi menjadi Rp109 miliar, yang terdiri dari Rp62 miliar bantuan pemerintah daerah dan Rp47 miliar dari anggaran sisa. “Kami sudah bahas mekanismenya dengan eksekutif, dan pemerintah daerah telah menyetujui angka itu,” jelasnya.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan regulasi. Dengan sinergi antara DPRP, KPU, Bawaslu, dan TAPD, diharapkan PSU dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi masyarakat Papua. ***(Imelda)