KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Peradi menggelar bimbingan teknis (bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 bagi advokat di Papua.
Bimtek digelar selama 2 hari di salah satu hotel Kota Jayapura, sejak Jumat 11 Oktober 2024.Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur membuka resmi bimtek tersebut.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Nanang Subekti, mengatakan bimtek ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Konstitusi yang secara rutin dilakukan lima tahunan.
Bimtek ini termasuk juga pusat pancasila dan konstitusi untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak warga negara yang bergerak pada non advokasi.
“Ini setiap tahun menjadi program dan memang ada beberapa hukum acara yang belum kami laksanakan. Kita harapkan kedepan dalam pelaksanaan bimtek berikutnya dapat dilakukan,” kata Subekti.
Sekretaris DPC Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman, mengharapkan bimtek ini dapat memberi manfaat dan meningkatkan kapasitas advokat. Hal ini agar dapat mengikuti perkembangan terkait pelaksanaan dan penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kiranya bimtek juga dapat bermanfaat bagi peserta dalam mensukseskan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di MK. Kami juga sampaikan terima kasih kepada MK memberikan kesempatan Peradi menyelenggarakan kegiatan di Jayapura yang diikuti 130 peserta mandiri,” kata Stefanus.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menjelaskan bimtek ini sebagai awal untuk memperkuat keberlangsungan penyelesaian perkara-perkara yang diajukan permohonan ke MK tentang sengketa hasil Pilkada.
Para peserta akan bersama-sama belajar mengenai banyak hal, terutama mengenai hukum acara MK. Selain itu juga dinamika penanganan perkara Pilkada hingga tahapan penyusunan permohonan di MK.
“Jadi kedepan setelah diskusi nanti sehingga dapat memahami urutan di acara MK mulai dari penyiapan administrasi. Karena dalam penyelesaian perkara waktunya sangat ketat,” jelas Ridwan.
Menurut dia, advokat merupakan penegak hukum dalam meningkatkan hukum dan keadilan. Advokat memiliki kedudukan sama dengan penyidik, polisi, jaksa dan hakim.
“Saya senang sesama Peradi rukun dan damai seperti di Jayapura, Papua. Mudahan-mudahan di provinsi lain juga sama, sehingga dengan keanekaragaman itu anugrah untuk kita semua,” ungkapnya.
Ridwan juga berharap peserta dapat memahami seluruh prosedur dan hukum acara persidangan di MK. Sebab, kata dia, tahapan persidangan di MK itu memiliki karakteristik khusus.
“Jadi para advokat perlu pemahaman agar bisa bersidang dengan baik nantinya. Karena sebagian yang masuk ke persidangan MK itu, ada yang bersifat perkara abstrak, namun jika kita berhadapan dengan perkara sengketa,” katanya. *** (Imelda)