Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 22 Oct 2024 19:16 WIT

Bikin Onar di Jayapura, WNA Pantai Gading Diciduk Imigrasi


					Kantor Imigrasi Jayapura merilis penangkapan WNA Pantai Gading di wilayah Entrop. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Kantor Imigrasi Jayapura merilis penangkapan WNA Pantai Gading di wilayah Entrop. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura mengamankan pria warga negara asing (WNA) Pantai Gading usai membuat keributan di wilayah Entrop.

Dari hasil pemeriksaan, WNA Pantai Gading bernama Kouame Dongo sudah tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Dimana masa berlaku izin tinggal di Indonesia telah habis pada 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronny Fajar Purba, menjelaskan WNA tersebut diamankan pada Kamis 17 Oktober 2024. Awalnya petugas Imigrasi mendapat informasi dari warga bahwa ada WNA yang membuat keributan di Entrop.

“Petugas kami langsung mengamankan (Kouame Dongo) di area Hotel Horison Ultima Entrop,” kata Ronny dalam pers rilis di Jayapura, Selasa 22 Oktober 2024.

Saat petugas melakukan penangkapan, Kouame Dongo sempat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hanya saja izin tinggal telah habis masa berlakunya pada 20 September 2019. “Ini artinya WNA sudah tidak memiliki ijin tinggal,” terangnya.

Jadi Korban Pencurian hingga Hidup Menggelandang

Kantor Imigrasi Jayapura merilis penangkapan WNA Pantai Gading di wilayah Entrop. (KabarPapua.co/Imelda)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kouame Dongo sebelumnya adalah pemegang KITAP dan bekerja pada PT Kouame Global Bussines di Jakarta Barat. Pada 2016,  yang bersangkutan ke Kota Jayapura untuk melanjutkan bisnisnya.

Hanya saja, Kouame Dongo mengalami musibah kecurian hingga semua barang-barangnya raib. Kouame Dongo kemudian memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura.

“Dengan melihat kondisinya, kami belum akan menaikan ke penyidikan. (WNA) dalam kondisinya seperti orang gelandangan, dan tempat tinggalnya selalu berpindah-pindah tempat,” ungkapnya.

Atas dasar itu juga, kata Ronny,  Kouame Dongo diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut, WNA pemegang izin tinggal kedaluwarsa lebih dari 60 hari dan masih di Indonesia, akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi.

Saat ini, Imigrasi Jayapura akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Pantai Gading. “Langkah ini guna memastikan keberadaannya dan juga untuk bisa difasilitasi menerbitkan paspornya,” katanya.  *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA