KABARPAPUA.CO, Serui– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon mengingatkan aturan pemilih dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua yang berlangsung 6 Agustus 2025.
Menurutnya, aturan yang dikeluarkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan hanya pemilih yang terdaftar yang boleh menggunakan hak pilihnya.
“Berdasarkan hasil pengawasan, terdata jumlah pemilih pindahan tercatat sebanyak 17 orang dan pemilih tambahan 25 orang di Kabupaten Kepulauan Yapen,” katanya, Rabu 30 Juli 2025.
Dia menjelaskan jika di TPS hanya terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT), tanpa pemilih pindahan atau tambahan, maka hanya DPT tersebut yang dilayani.
“Begitu juga jika ada lima pemilih tambahan yang telah diturunkan ke TPS, maka hanya lima orang itu yang boleh mencoblos. Semua data by name by address, tidak bisa ditambah seenaknya,” jelasnya.
Ia mengimbau, para penyelenggara di tingkat TPS, terutama KPPS, untuk mematuhi daftar pemilih yang telah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan sengketa dan kembali berujung ke MK.
“Uang rakyat sudah banyak dikeluarkan untuk PSU ini. Maka konsistensi dan kedisiplinan para penyelenggara menjadi sangat penting agar tidak ada kesalahan yang bisa berdampak fatal,” ujarnya.
Untuk mendukung PSU berjalan baik, maka pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pelaksanaan.
Dalam proses pengawasan, Bawaslu mencatat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian KPU Kepulauan Yapen, misalnya penambahan personel untuk mempercepat proses pengemasan logistik, agar seluruh kebutuhan logistik dapat didistribusikan tepat waktu terutama pada wilayah Barat dan Timur Yapen.
Kemudian, untuk isu politik uang, Hofni menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BAWASLU Yapen. Pihaknya melakukan langkah pencegahan dengan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon di tingkat kabupaten agar menghindari praktik politik uang.
Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu Yapen sedang menangani satu kasus temuan terkait perusakan alat peraga kampanye dan satu laporan pelanggaran mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan serta program pemerintah dalam pelaksanaan tugas.
Hofni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan PSU. “Jika masyarakat menemukan praktik politik uang, segera laporkan kepada Bawaslu. Jangan takut, karena sebagai warga negara yang baik, kita harus menjaga demokrasi agar tetap bersih dan jujur,” katanya. *** (Ainun Faathirjal)




















