KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024 di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua, menyusul temuan dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menyebutkan, lima daerah yang direkomendasikan untuk PSU meliputi, TPS Kabupaten Jayapura 4, TPS Kabupaten Sarmi 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 4 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 1 TPS, Kota Jayapura 3 TPS.
Terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Rekomendasi PSU ini didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip demokrasi,” jelas Yofrey dalam keterangan persnya kepada media di Kota Jayapura, Papua, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Yofrey, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU. Terus, pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Juga, surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah. Serta, terjadi mobilisasi massa ke TPS yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” ujar Yofrey.
Untuk itu, kata Yofrey, Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus lalu untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilgub Papua 2024. ***(Imelda)




















