Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 11 Aug 2025 18:46 WIT

Bawaslu Papua Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS Pilgub Papua 2024


					Suasana saat siaran pers Bawaslu Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Suasana saat siaran pers Bawaslu Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024 di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota di Papua, menyusul temuan dugaan pelanggaran dan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menyebutkan, lima daerah yang direkomendasikan untuk PSU meliputi, TPS Kabupaten Jayapura 4, TPS Kabupaten Sarmi 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 4 TPS, Kabupaten Kepulauan Yapen 1 TPS, Kota Jayapura 3 TPS. 

Terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Rekomendasi PSU ini didasarkan pada sejumlah temuan pelanggaran yang dinilai mencederai prinsip demokrasi,” jelas Yofrey dalam keterangan persnya kepada media di Kota Jayapura, Papua, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Yofrey, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU. Terus, pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Juga, surat suara dibagikan kepada saksi secara tidak sah. Serta, terjadi mobilisasi massa ke TPS yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” ujar Yofrey.

Untuk itu, kata Yofrey, Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak pelaksanaan PSU sebelumnya pada 6 Agustus lalu untuk menyelenggarakan PSU di 13 TPS tersebut. 

Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu berharap PSU ini dapat memperbaiki proses demokrasi di Papua dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilgub Papua 2024. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Siap Maju Pilgub Papua Barat, Markus Waran akan Gandeng Wakil dari Fakfak atau Kaimana

14 November 2025 - 18:02 WIT

Markus Waran: Terimakasih Mama Ketua Umum, Telah Percayakan OAP Pimpin PDIP

14 November 2025 - 11:49 WIT

Bupati Hasan Achmad Buka Konfercab PDIP Kabupaten Kaimana

13 November 2025 - 21:43 WIT

Tarian Adat dan Pawai Maritim Sambut Peserta Konferda PDIP di Papua Tengah

5 November 2025 - 11:15 WIT

Reses di Kaimana, Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Fasilitasi Pertemuan SPP

3 November 2025 - 17:20 WIT

HUT ke-61, Sekda Kaimana: Partai Golkar Berkontribusi dalam Pembangunan

21 October 2025 - 19:20 WIT

Trending di POLITIK