KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024.
Pemetaan ini untuk untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, Senin 25 November 2024.
Yofrey menyebut terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 7 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator. Pemetaan diambil dari sedikitnya 444 kelurahan/desa di 7 kabupaten dan 1 kota (kecuali Kabupaten Mamberamo Raya. (Hal ini) dikarenakan kendala jaringan internet) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” ujarnya.
Diketahui pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024 variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK. Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT. Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan. Kemudian, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Adapun 26 indikator potensi TPS rawan di Papua:
9 Indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.
- 733 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
- 408 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas.
- 377 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- 308 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
- 265 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
- 244 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
- 243 TPS yang memiliki Riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
- 218 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
- 214 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan.
7 Indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi.
- 200 TPS yang terdapat Riwayat terjadi kekerasan di TPS.
- 195 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
- 158 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
- 135 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
- 132 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar Lokasi TPS.
- 131 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
- 129 PTPS yang terdapat riwayat kekurangan dan kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
10 Indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
- 100 TPS yang berada dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
- 90 TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
- 82 TPS yang terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.
- 75 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
- 52 TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan uara ulang (PSSU).
- 50 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (Contoh: banjir, tanah longsor dan gempa).
- 31 TPS yang terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
- 27 TPS yang terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem noken tidak sesuai ketentuan (khusus TPS yang memiliki Riwayat pemungutan suara pemilihan melalui sistem noken.
- 25 TPS yang terdapat di dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik).
- 20 TPS yang merupakan TPS di lokasi khusus. *** (Natalya Yoku)