KABARPAPUA.CO, Kasonaweja – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo meminta peserta pemilu segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
Menurut Cornelia, laporan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 335 ayat 2.
“Kami berpedoman pada Pasal 335 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sejatinya LPPDK disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh peserta pemilu. Laporan paling lambat 15 hari sesudah pemungutan suara yang jatuh hari Kamis 29 Februari,” ujarnya.
Bawaslu Mamberamo Raya juga telah dua kali memberikan surat sebagai langkah mitigasi agar peserta pemilu tidak lalai melaporkan LPPDK. Kedua surat ini yakni nomor 123/PM.00.01/K.Bawaslu.PA/11/2023 dan 017/PM.00.01/K. Bawaslu.PA.12/2/2024.
“Sanksinya cukup keras bagi peserta pemilu jika tidak melaporkan LPPDK, yang bersangkutan bisa dibatalkan demi hukum. Ini sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku,” kata Cornelia.
Cornelia berharap para peserta pemilu dapat patuh dan segera melaporkan LPPDK sesuai waktu yang ditentukan 15 hari setelah pemungutan suara. Laporan akan diterima paling lambat pukul 23.59 WIT. *** (Achmad Syaiful)