KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang.
Penertiban menyasar sejumlah titik pada lima distrik di wilayah Kota Jayapura, Papua, Jumat 19 Januari 2024. Salah satu contohnya kawasan rumah sakit, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
“Penertiban kita fokuskan di fasilitas umum, seperti di area sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan,” kata anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes KIA Masan.
Dasar dan Fokus Penertiban APK Pemilu
Yohanes bilang, penertiban APK berdasarkan aturan Undang Undang Nomor 7 dan Peraturan KPU 15 tentang pelaksanaan kampanye dan terkait dengan alat peraga kampanye.
“Kami laksanakan penertiban secara bertahap dan akan secara menyeluruh pada masa tenang nanti. Penertiban kami fokus di tempat umum, badan jalan, marka jalan, tiang listrik, pohon dan tiang telepon,” terangnya.
Imbau Parpol Sebelum Penertiban
Sebelumnya penertiban, Bawaslu Kota Jayapura telah memberikan imbauan secara tertulis kepada partai politik. Pihaknya juga telah meminta partai politik tidak memasang APK pada area terlarang.
“Imbauan ini agar partai politik melakukan penertiban sendiri, namun jika sampai jatuh tempo belum ada APK, maka kami bersihkan APK bersama Satpol PP dan Gakkumdu Kota Jayapura,” ujarnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Kota Jayapura mempersilahkan partai politik mengambil kembali alat peraga kampanye hasil penertiban. “Kami tidak menahan APK, silahkan kalau mau mengambil kembali,” ucapnya. *** (Natalya Yoku)