Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 19 Jan 2024 17:38 WIT

Bawaslu Kota Jayapura Mulai Tertibkan APK Pemilu di Zona Terlarang


					Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pemilu di wilayah Kota Jayapura, Jumat 19 Januari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku) Perbesar

Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pemilu di wilayah Kota Jayapura, Jumat 19 Januari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang.

Penertiban menyasar sejumlah titik pada lima distrik di wilayah Kota Jayapura, Papua, Jumat 19 Januari 2024. Salah satu contohnya kawasan rumah sakit, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

“Penertiban kita fokuskan di fasilitas umum, seperti di area sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan,” kata anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanes KIA Masan.

Dasar dan Fokus Penertiban APK Pemilu

Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pemilu di wilayah Kota Jayapura, Jumat 19 Januari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Yohanes bilang, penertiban APK berdasarkan aturan Undang Undang Nomor 7 dan Peraturan KPU 15 tentang pelaksanaan kampanye dan terkait dengan alat peraga kampanye.

“Kami laksanakan penertiban secara bertahap dan akan secara menyeluruh pada masa tenang nanti. Penertiban kami fokus di tempat umum, badan jalan, marka jalan, tiang listrik, pohon dan tiang telepon,” terangnya.

Imbau Parpol Sebelum Penertiban

Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pemilu di wilayah Kota Jayapura, Jumat 19 Januari 2024. (KabarPapua.co/Natalya Yoku)

Sebelumnya penertiban, Bawaslu Kota Jayapura telah memberikan imbauan secara tertulis kepada partai politik. Pihaknya juga telah meminta partai politik tidak memasang APK pada area terlarang.

“Imbauan ini agar partai politik melakukan penertiban sendiri, namun jika sampai jatuh tempo belum ada APK, maka kami bersihkan APK bersama Satpol PP dan Gakkumdu Kota Jayapura,” ujarnya.

Dia menambahkan, Bawaslu Kota Jayapura mempersilahkan partai politik mengambil kembali alat peraga kampanye hasil penertiban. “Kami tidak menahan APK, silahkan kalau mau mengambil kembali,” ucapnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

ABR-Harus di Mata Keluarga Besar Malaka: Sosok Mengayomi

23 November 2024 - 23:58 WIT

Kampanye Akbar JOEL, Ribuan Warga Mimika Teriak Menang Satu Putaran

23 November 2024 - 22:58 WIT

Warga Madura Doakan Kemenangan JOEL di Pilkada Mimika

23 November 2024 - 22:33 WIT

John Rettob Diberi Selempang Habib Helmi: Kode Pimpin Mimika Tanpa Pandang SARA

23 November 2024 - 22:01 WIT

Yan Mandenas Juru Kampanye BRO di Yapen

23 November 2024 - 20:17 WIT

Ahmad Doli: Mathius – Aryoko adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

23 November 2024 - 19:21 WIT

Trending di KABAR KPU ASMAT