KABARPAPUA.CO, Serui – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali akan digelar di TPS 001 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen menemukan adanya dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi di Serui, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Dari laporan petugas kami di gudang KPU, logistik untuk PSU sudah tiba dan siap digeser ke TPS 001 Kampung Ampimoi,” jelas Hofni.
Menurut Hofni, pelaksanaan PSU ini tertuang dalam Putusan KPU Nomor 700, yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Panwas Distrik Teluk Ampimoi.
Rekomendasi tersebut, kata Hofni, muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan saat hari pemungutan suara.
“Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan Panwas, ada indikasi pembagian sisa surat suara oleh kedua saksi pasangan calon,” terang Hofni.
Temuan tersebut, kata Hofni, memenuhi salah satu syarat dilaksanakannya PSU, yakni adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Pilkada.
“Dari hasil penelitian Panwaslu Distrik atas laporan PTPS 001 Kampung Ampimoi, mereka merekomendasikan PSU dan menyampaikannya kepada PPD untuk diteruskan ke KPU kabupaten,” jelasnya.
Hofni menegaskan, hingga saat ini potensi PSU di lokasi lain belum ditemukan, kecuali di Kampung Ampimoi. Namun, tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen masih mendalami satu laporan terkait proses perhitungan suara di PPD Distrik Anotaurei.
“Kami tunggu hasil pendalaman laporan itu dari Gakkumdu. Untuk saat ini, di Kepulauan Yapen hanya TPS 001 Kampung Ampimoi yang direkomendasikan PSU kembali dan ditindaklanjuti KPU sesuai ketentuan,” tutupnya.***(Ainun Faathirjal)




















