KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota menahan warga negara Papua Nugini berinisial JR, karena membawa 2 butir peluru ilegal kaliber 5,56mm ke wilayah Indonesia.
Wanita berusia 40 tahun ini tertangkap saat melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku (JR) kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota,” terang Benny, Senin 6 Mei 2024.

Penampakan 2 butir peluru ilegal kaliber 5,56mm milik wanita asal Papua Nugini. (Humas Polda Papua)
Penangkapan ini berawal petugas Bea Cukai di PLBN Skouw memeriksa barang bawaan wanita asal Papua Nugini menggunakan mesin X-Ray, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Petugas mendapati benda mencurigakan hingga menemukan 2 butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken. Selain peluru, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.
“Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota,” kata Benny.

Polisi mengamankan Id card dengan foto orang yang sama namun nama berbeda. (Humas Polda Papua)
Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Ia pun memastikan wanita asal Papua Nugini tersebut telah ditahan di Polresta Jayapura Kota.
“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah kami serahkan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Silitonga.
Selain WNA Papua Nugini, Polsek Muara Tami juga menyerahkan barang bukti berupa 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 HP lawas alias jadul. Kemudian, sebuah tas noken besar, id card atau tanda pengenal dengan 5 nama yang berbeda, namun fotonya sama. *** (Achmad Syaiful)