Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAPURA · 11 Dec 2023 18:56 WIT

Bangkitkan Semangat, 19 Kepala Distrik di Jayapura Ikut Diklat Kepamongprajaan


					Plt Kepala BKPSDM Jayapura, Jhon Wiclif Tegay membuka pelatihan Kepamongprajaan bagi kepala distrik di Sentani, Senin 11 Desember 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe) Perbesar

Plt Kepala BKPSDM Jayapura, Jhon Wiclif Tegay membuka pelatihan Kepamongprajaan bagi kepala distrik di Sentani, Senin 11 Desember 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi 19 kepala distrik (Kadistrik).

Diklat berlangsung selama 5 hari mulai dari 11 hingga 15 Desember 2023. Diklat ini juga mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Jayapura, John Wiclif Tegay menjelaskan, diklat ini bertujuan untuk memberikan penyegaran serta memberikan informasi teknis sesuai dengan aturan baru dari pusat.

Kegiatan ini juga bertujuan agar kepala distrik dapat melaksanakan tugas-tugas kepamongprajaan dengan baik. Utamanya filosofi-filosofi kepamongprajaan yang membangkitkan semangat kepala distrik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Plt Kepala BKPSDM Jayapura, Jhon Wiclif Tegay foto bersama peserta Diklat Kepamongprajaan di Sentani, Senin 11 Desember 2023. (KabarPapua.co/Alan Youwe)

“Kepala distrik juga bertugas untuk membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Itu sebabnya sumber daya seperti APBD dan Otsus serta DAK harus dikoordinasikan secara baik, sehingga masyarakat mendapatkan manfaatnya,” kata John Tegay usai membuka pelatihan di Sentani, Senin 11 Desember 2023.

Menurut John, perlu ada satu aturan untuk mengawal dana Otsus di setiap distrik agar pengelolaan dana tepat sasaran. Misalnya penggunaan dana Otsus untuk masyarakat lewat kegiatan padat karya tunai atau hibah.

“Dana Otsus yang turun ke setiap distrik digunakan untuk belanja modal dan melibatkan pihak ketiga. Seharusnya diberikan kepada masyarakat baik berupa hibah maupun padat karya tunai,” ujarnya. *** (Alan Youwe)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

APBD Jayapura 2025 Didorong Prioritaskan Pembangunan Jalan Demta-Yokari

19 September 2024 - 20:43 WIT

Harhubnas 2024, Pemkab Jayapura Soroti Pelabuhan Depapre hingga Tol Laut

17 September 2024 - 21:17 WIT

AP I Sentani Latihan Kedaruratan 19 September, Penumpang Diminta Tak Panik

16 September 2024 - 21:28 WIT

APBD Jayapura 2024 Defisit Rp70 Miliar, OPD Diminta Maksimalkan Penyerapan

10 September 2024 - 20:09 WIT

Pemkab-DPRD Jayapura Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

9 September 2024 - 20:39 WIT

Pemkab Jayapura Gelar Doa Lintas Agama untuk Pilkada Damai

2 September 2024 - 17:57 WIT

Trending di KABAR JAYAPURA