Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 23 Apr 2026 10:03 WIT

Ayah Kandung Terduga Pencabulan di Keerom Ditangkap


					MNS (kaos merah) terduga pencabulan di Keerom. Foto: Polres Keerom. Perbesar

MNS (kaos merah) terduga pencabulan di Keerom. Foto: Polres Keerom.

KABARPAPUA.CO, Keerom– Pria berumur 48 tahun dengan inisial MNS ditangkap tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom. MNS adalah terduga pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kampung Sanggaria Arso 1, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. 

MNS ditangkap saat santai nyeruput kopi pada sebuah kedai kopi pada Selasa malam, 21 April 2026 tanpa perlawanan.

Dalam penyelidikan polisi, MNS mengaku melakukan pencabulan kepada anak kandungnya berulang kali di tempat yang berbeda, baik di dalam kendaraan maupun di rumah kerabat pelaku.

Perbuatan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak berdaya, bahkan sempat disertai tindakan kekerasan fisik ketika korban menolak.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kartu identitas, uang tunai serta beberapa barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Keerom untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait menjelaskan korban saat ini berstatus mahasiswa dan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Korban membutuhkan penanganan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri. Proses hukum akan diberikan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polres Keerom memastikan penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada korban, agar yang bersangkutan dapat segera pulih dari trauma yang dialami,” katanya.

Polres Keerom mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi keluarga, khususnya anak-anak di lingkungan masing-masing. *** (Katharina)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Longsor di Onggobalo Tagime, Akses Jalan Putus

22 April 2026 - 22:48 WIT

Program Kampung Nelayan Merah Putih Disambut Positif di Kampung Ketuapi

22 April 2026 - 17:51 WIT

PMI Obati 300-an Pengungsi Konflik Bersenjata dari Kembru Puncak

22 April 2026 - 17:03 WIT

Seorang ASN di Yahukimo Ditembak OPM

22 April 2026 - 13:43 WIT

Longsor 50 Meter Terjang Kampung Kalimo Keerom, Akses Jalan Trans Papua Lumpuh

21 April 2026 - 05:35 WIT

Kalapas Serui yang Baru Harapkan Dukungan Semua Jajaran

20 April 2026 - 20:12 WIT

Trending di PERISTIWA